Advertisement

Modus Pemerasan ke Toko Berjejaring di Bantul Terungkap, Pelaku Pura-Pura Sakit Perut Makan Produk Belanjaan

Newswire
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Modus Pemerasan ke Toko Berjejaring di Bantul Terungkap, Pelaku Pura-Pura Sakit Perut Makan Produk Belanjaan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULPemerasan oleh sejumlah orang yang mengaku wartawan terjadi di Bantul. Akibatnya, pemilik toko modern rugi jutaan rupiah.

Polres Bantul mengungkap tindak pemerasan atau penipuan yang terjadi di dua ritel modern yakni Indomaret di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon dan Alfamart, Kapanewon Bantul pada Kamis (3/2/2022). Polisi menangkap tiga orang yakni Andreas Sujono (51) alias John Lauw asal Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur; Natalia Sumargo (58) asal Pabean Cantian, Kota Surabaya; dan MA (37) asal Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Advertisement

Diketahui bahwa modus mereka mengaku sebagai wartawan gadungan. Andreas Sujono mengaku sebagai wartawan dari media online libasriau.com, sedangkan Natalia wartawan dari investigasinews.com.

BACA JUGA: Rekor! Hari Ini DIY Catatkan Kasus Covid-19 Tertinggi Melampaui Delta  

Bahkan mereka membekali dengan identitas pers dan sebagai anggota LBH Solo Raya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa ketiga tersangka merupakan sindikat. Modus yang mereka gunakan saat beraksi adalah mendatangi kedua toko ritel modern untuk membeli makanan kecil dan sejumlah minuman.

"Jadi mereka beraksi pada hari yang sama  pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB, pertama mereka mendatangi Indomaret yang berada di Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil yaitu roti sisir dan beberapa minuman," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya pada Jumat (4/2/2022) kembali mendatangi Indomaret itu untuk komplain karena roti sisir yang dibelinya diklaim sudah kadaluarsa. Sehingga menyebabkan MA sakit perut sampai mual, muntah, dan diare.

"Padahal MA sama sekali tidak memakan roti tersebut. Mereka juga menunjukkan plastik pembungkus roti serta slip pembayaran. Lalu AS berperan mengancam pegawai Indomaret dengan menunjukkan satu bendel kertas tentang UU perlindungan konsumen," jelasnya.

Akibatnya pegawai Indomaret itu pun tertekan dengan ancaman dari para pelaku. Terlebih mereka mengancam, apabila kasus ini tidak mendapat ganti rugi maka diancam akan diviralkan.

"Akhirnya pihak Indomaret ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan biaya ganti rugi sebesar Rp10 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Tak berhenti di situ, ketiga pelaku melancarkan aksi serupa di Alfamart dengan modus yang sama. Saat itu yang dibeli ialah onigiri.

"Saat mendatangi toko Alfamart modusnya sama yaitu merasa sakit setelah memakan onigiri. Bahkan si Natalia berpura-pura jadi ibu si MA," katanya.

Namun upaya pemerasan itu tidak berhasil karena onigiri itu hanya kiriman dari pihak supplier. Akhirnya tersangka pergi dan Andreas Sujono meninggalkan nomor ponsel dengan tujuan agar dihubungi pihak supplier.

"Modusnya masih sama dan untuk toko yang kedua ini karena barangnya yang dikomplain hanya dikirim oleh supplier maka tidak bisa memberi pertanggung jawaban. Akhirnya si Andreas meninggalkan nomor ponsel minta dihubungi oleh supplier," ungkapnya. 

Kemudian pegawai Alfamart menghubungi tersangka jika pihak supplier sudah datang dan janjian untuk bertemu di Hotel Ros In Ringroad Selatan, Sewon, Bantul. Setelah bertemu, pihak supplier sanggup mengganti biaya pengobatan senilai Rp1 juta.

"Tetapi mereka belum mau menerimanya karena masih menunggu jawaban dari si Andre dan meminta Rp10 juta. Di situlah kami berhasil menangkap ketiga pelaku," ujarnya.

Selain itu, mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement