Advertisement

Dampak Efisensi Anggaran, Pemkab Bantul Tunda Sejumlah Kegiatan dari Studi Banding hingga Publikasi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Dampak Efisensi Anggaran, Pemkab Bantul Tunda Sejumlah Kegiatan dari Studi Banding hingga Publikasi Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunda sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penundaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang efisensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja menyampaikan sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi pengelolaan dana transfer daerah bersama dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari 2024.

Dari situ, setiap perangkat daerah diminta untuk menunda pelaksanaan beberapa kegiatan. "Maka kami menerbitkan surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pada APBD Bantul tahun ini," katanya, Senin (17/2/2025) malam. 

Agus mengaku surat edaran tersebut diterbitkan dengan No.B/900.1.12/01070/BPKPAD. Dalam surat tersebut ada lima kegiatan yang ditunda.  "Kami diminta untuk menunda kegiatan yang berupa perjalanan dinas," katanya.

Kemudian, pihaknya juga akan menunda belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, sosialisasi, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, atau focus group discuccion. 

Kemudian, pihaknya juga diminta menunda belanja honorarium tim yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional. Kemudian, pihaknya juga diminta untuk menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memilki output yang terukur. 

"Kemudian penundaan pelaksanaan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga," katanya. 

Penundaan pelaksanaan kegiatan tersebut berlaku sampai ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Lokasi Penahanannya

News
| Kamis, 20 Februari 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement