Advertisement
Dampak Efisensi Anggaran, Pemkab Bantul Tunda Sejumlah Kegiatan dari Studi Banding hingga Publikasi
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunda sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang efisensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja menyampaikan sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi pengelolaan dana transfer daerah bersama dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari 2024.
Dari situ, setiap perangkat daerah diminta untuk menunda pelaksanaan beberapa kegiatan. "Maka kami menerbitkan surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pada APBD Bantul tahun ini," katanya, Senin (17/2/2025) malam.
Agus mengaku surat edaran tersebut diterbitkan dengan No.B/900.1.12/01070/BPKPAD. Dalam surat tersebut ada lima kegiatan yang ditunda. "Kami diminta untuk menunda kegiatan yang berupa perjalanan dinas," katanya.
Kemudian, pihaknya juga akan menunda belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, sosialisasi, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, atau focus group discuccion.
Kemudian, pihaknya juga diminta menunda belanja honorarium tim yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional. Kemudian, pihaknya juga diminta untuk menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memilki output yang terukur.
"Kemudian penundaan pelaksanaan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga," katanya.
Penundaan pelaksanaan kegiatan tersebut berlaku sampai ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
Advertisement
Advertisement







