KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Ilustrasi judi dadi/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Polisi menggerebek arena judi di Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan di lokasi arena judi Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari pendalaman tersebut, pihaknya berupaya mencari tahu keterlibatan mereka terhadap perjudian tersebut. "Masih diperiksa, apakah terlibat dalam kasus perjudian tersebut," kata dia, Selasa (18/2/2025).
Penggrebekan tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut Penggerebekan dilakukan polisi pada Minggu (16/2/2025) malam.
Selain itu penggerebekan juga dilakukan di Bonditan, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (15/2/2025) malam. Namun, dalam penggerebekan tersebut hanya menemukan arena perjudian sabung ayam, kursi- kursi di pinggir arena serta lampu yang sudah padam.
Saat polisi datang, lokasi tersebut sudah sepi dan tidak ditemukan satu pun penjudi. "Malam itu juga petugas menyisir tempat di sekitar lokasi, namun para pelaku judi sudah kabur," katanya. Saat ini tim gabungan sudah memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi lapak perjudian itu.
Sebelumnya, lima orang penjudi berhasil digerebek saat bermain judi di daerah Nengahan, Padukuhan Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Januari 2025. Para penjudi tersebut kedapatan bermain judi kartu cina saat digrebek.
Penangkapan kelima penjudi ini bermula dari adanya laporan warga. Warga melaporkan ada aktifitas mencurigakan di salah satu satu rumah warga."Dari laporan kami segera menerjunkan tim untuk menelusuri informasi itu. Kemudian tim pun memergoki ada 5 orang sedang asyik bermain judi kartu cina," katanya.
Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45) dan TK (59). Dia menuturkan saat dilakukan penggerebekan, kelima pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tetapi berkat kesigapan petugas, kelima pelaku berhasil diamankan dan gagal melarikan diri.
Dri tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta, kartu cina, tikar dan piring. Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Bukan hanya memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.
"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," katanya.
Selain itu judi juga memiliki sanksi hukum yang berat, yaitu dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Ia meminta masyarakat melaporkan segera ke kepolisian apabila menemukan kejadian praktek perjudian. Dia pun meminta warga menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.