Advertisement
Kulonprogo Diminta Segera Mitigasi Dampak Penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Kemensos

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kulonprogo diminta segera melakukan mitigasi dampak penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihapus Kementerian Sosial.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus LKPJ Bupati 2024 DPRD Kabupaten Kulonprogo, Tukijan Senin (24/2/2025).
Advertisement
Tukijan mengatakan Kementerian Sosial melakukan penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
"Dampak Inpres ini sangat signifikan bagi program pengentasan kemiskinan di Kulonprogo. Mulai dari dicoret dari penerima bantuan BPJS Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program penanggulangan kemiskinan lainnya," kata Tukijan.
Untuk itu, ia meminta Bappeda Kulonprogo melakukan mitigasi dampak ini supaya segera dapat ditangani segera.
Ia mencontohkan di lingkungan tempat tinggalnya, ada dua kepala keluarga yang tidak bisa menerima bantuan karena salah satu anggotanya bekerja di salah satu toko jejaring dan di Bekasi. Anggota keluarganya sudah pindah KK, tapi tetap tidak bisa diusulkan mendapat bantuan.
BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu
"Kami minta Dinas Sosial benar-benar memastikan ke bawah, supaya warga kurang mampu dapat ditangani," katanya.
Lebih lanjut, Tukijan mengatakan angka kemiskinan di Kabupaten Kulonprogo sebesar 15,52 persen dari total penduduk. Di sisi lain, program kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mampu menurunkan angka kemiskinan di Kulonprogo.
"Kami minta, Pemkab Kulonprogo mengevaluasi kembali program kemiskinan di Kulonprogo. Selain itu, membuat program pengentasan kemiskinan baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo Lucius Bowo Pristiyanto mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, sehingga warga tersebut kehilangan salah satu bantuan.
"Kami siap mengusulkan kembali warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan dengan mekanisme dari bawah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenag: 214.300 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angka Perceraian di Sleman Meningkat, Pengadilan Agama: Judi Online Jadi Salah Satu Sebabnya
- Empat Lurah di Sleman Tersandung Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, KPH Yudanegara: Sudah Cukup, Jangan Ada Lagi
- Pendonor Darah A dan AB Minim, Begini Langkah PMI Jogja Antisipasi Kelangkaan
- Resmi! 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diblack List Selama Tiga Tahun
- Efisiensi Berdampak Banyak Pengangguran, APBD Harus Nguripi Rakyat
Advertisement