Advertisement

Pemda DIY Bahas Raperda Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD dan Pencegahan Perdagangan Orang

Yosef Leon
Rabu, 26 Februari 2025 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemda DIY Bahas Raperda Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD dan Pencegahan Perdagangan Orang Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemda DIY bersama DPRD setempat mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Salah satu yang menjadi prioritas pembahasan pada triwulan pertama adalah Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.

Advertisement

BACA JUGA: Peringati Hari Jadi DIY, Pemda DIY Berziarah di Tiga Lokasi Makam Leluhur

Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X mengatakan pentingnya legalitas yang jelas bagi BUMD dalam mendukung kinerja yang optimal. “Penyesuaian bentuk badan hukum BUMD DIY merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang BUMD,” ujar Paku Alam dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. 

Paku Alam menjelaskan, Pemda DIY saat ini memiliki beberapa BUMD, di antaranya PT BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, PT Taru Martani, Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY, dan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY.

“BUMD ini berperan penting dalam penguatan ekonomi daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keistimewaan DIY,” katanya.

Kontribusi BUMD terhadap perekonomian DIY juga terlihat dari tren positif pembagian dividen. Pada 2018, total dividen yang disetorkan mencapai Rp94 miliar dan meningkat menjadi Rp111 miliar pada 2024. Sementara itu, PT Taru Martani yang semula menyumbang dividen sebesar Rp148 juta pada 2020, mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai Rp4,4 miliar pada 2024.

Selain pembahasan mengenai bentuk hukum BUMD, DPRD DIY juga mengajukan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik menyebut, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Korban perdagangan orang berhak mendapatkan perlindungan maksimal, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.

Raperda ini mengusulkan lima langkah strategis, antara lain pemetaan wilayah rawan, pencegahan berbasis modus operandi, penguatan pusat layanan terpadu, optimalisasi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta kerja sama lintas sektor dan wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wagub DKI Jakarta Rano Karno Pastikan Berangkat Malam Ini untuk Ikut Retreat di Magelang

News
| Rabu, 26 Februari 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement