Advertisement
Bulan Puasa, Satpol PP Sleman Mulai Gelar Operasi Penertiban Malam Ini

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mulai menggelar operasi penertiban jam operasional usaha selama Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan setiap pelanggaran Perbup tersebut akan berujung pada sanksi administratif.
Advertisement
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 12/2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, SPA, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA: MUI Sebut 1 Ramadan Tahun Ini Berpotensi Tak Barengan antara Pemerintah dan Muhammadiyah
“Kalau ada yang melanggar, kami akan melakukan penutupan selama tujuh hingga 14 hari,” kata Madu dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Sejauh ini, Madu mengaku tidak ada kesulitan yang pihaknya dapat selama operasi bulan puasa. Pengusaha atau pemilik usaha hiburan telah memahami tujuan dari pembatasan waktu operasional. Belum pernah ada konflik antara Pemkab dengan pengusaha.
Malahan, menurut dia, pengusaha justru memanfaatkan pembatasan waktu operasional usaha untuk melakukan renovasi gedung.
“Dulu pengusaha juga mengeluhkan mengenai pembatasan itu. Mereka merasa kalau hanya bukan sebentar, tidak mendapat keuntungan,” katanya.
Dalam Pasal 3 Perbup Sleman No. 12/2023 disampaikan bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup sementara usahanya mulai satu hari sebelum hari pertama bulan ramadhan hingga hari ketiga bulan ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan Pemerintah.
Ihwal waktu operasional, usaha klub malam, diskotek, bar, dan pub buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. “Kami nanti malam mulai menggelar operasi bersama Polres dan Kodim,” ucapnya.
Satpol PP Sleman akan menurunkan 20 anggota dengan empat mobil. Selain aparat penegak hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pariwisata juga akan terlibat dalam operasi.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid, mengatakan pihaknya ikut terlibat dalam operasi penertiban yang digelar Satpol PP pada Jumat (28/2) malam. "Saya sudah meminta ada satu personel ikut dalam operasi. Kalau leading sector ya tetap Satpol PP,” kata Zayid.
Zayid telah mengimbau agar pelaku usaha hiburan mematuhi Perbup No. 12/2023. Dengan begitu bulan puasa dapat berlangsung dengan lancar. Apabila ada masyarakat mengetahui pelanggaran Perbup tersebut, dia meminta untuk melapor.
“Kami juga tidak khawatir pembatasan itu akan menurunkan kunjungan wisatawan. Bulan puasa juga hanya sebulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Ludes Terbakar di Jalan Kaliurang, Pengemudi dan Tiga Penumpang Selamat
- Kolatif Production Hadirkan Pandu Dunia di Seminar Jago Ngomong & Ngonten : Tingkatkan Skill Personal Lewat Media Sosial
- 438 Koperasi Desa Merah Putih di DIY Terbentuk, Bakal Didukung Dana Keistimewaan
- 2 Wisatawan Asal Semarang Terserat Ombak di Pantai Watukodok Gunungkidul, 1 Korban Masih Dalam Pencarian
- Damkarmat Bantul Evakuasi Babi Terperosok ke Tangki Septik di Bambanglipuro
Advertisement
Advertisement