Advertisement

Tindak Lanjut Inpres, Data Keluarga Kurang Mampu di Kulonprogo Divalidasi Ulang

Newswire
Selasa, 04 Maret 2025 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Tindak Lanjut Inpres, Data Keluarga Kurang Mampu di Kulonprogo Divalidasi Ulang Ilustrasi Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Data keluarga kurang mampu di Kulonprogo divalidasi ulang guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Validasi data keluarga tidak mampu ini dilaksanakan pada 1-30 Maret 2025," kata Kepala  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo Lucius Bowo Pristiyanto di Kulonprogo, Selasa (4/3/2025).

Advertisement

Ia mengatakan validasi data keluarga kurang mampu ini dilaksanakan oleh sumber daya manusia tim pendamping di setiap wilayah.

Validasi ini untuk memastikan pemadatan antara data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga menghasilkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025. Kementerian Sosial melakukan penghapusan DTKS diganti dengan DTSEN. "Validasi ini merupakan instruksi pusat," katanya.

BACA JUGA: Tumbang di Tangan Barito, Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra Sebut Pemain Telah Berjuang Keras

Terkait dampak perubahan data ini, Bowo belum dapat memastikan warga kurang mampu yang dihapus dari kepesertaan PKH, BPJS Kesehatan dan penerima bantuan lainnya. "Kami masih belum tahu, kita tunggu hasil validasi data ini," katanya.

Anggota DPRD Kulonprogo Tukijan meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinsos PPPA setempat segera melakukan mitigasi dampak penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dihapus Kementerian Sosial.

"Dampak Inpres ini sangat signifikan bagi program pengentasan kemiskinan di Kulonprogo. Mulai dari dicoret dari penerima bantuan BPJS Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program penanggulangan kemiskinan lainnya," kata Tukijan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Bekasi, Ratusan Gardu Listrik PLN Dipadamkan Sementara

News
| Selasa, 04 Maret 2025, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement