Advertisement
LBH Jogja Mendorong Pemda DIY Memberikan Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Setiap Kebijakan Pembangunan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa kasus penggusuran terjadi di Kota Jogja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY lebih humanis dalam melakukan penggusuran untuk penataan wilayah.
Staf Divisi Advokasi LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan menyampaikan beberapa kasus penggusuran warga yang terjadi di Kota Jogja dinilai tidak humanis. Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain penggusuran pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, sekuter listrik di Malioboro, dan warga Bong Suwung. Kemudian, ancaman penggusuran di TKP Abu Bakar Ali (ABA) dan warga Lempuyangan.
Advertisement
"Ini sebuah tren ditengah Jogja mengembangkan daerahnya, setelah ditetapkan sebagai [daerah yang memiliki] warisan budaya tak benda di Sumbu Filosofi," katanya, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya dari penataan tersebut, Pemda DIY kurang memberikan ruang untuk paritispasi masyarakat dan pendekatan hak asasi manusia (HAM) warga setempat. Hal itu menurutnya terlihat dengan adanya perampasan dan penyingkiran masyarakat.
"Jangan sampai ada lagi pengembangan kawasan yang justru merampas hak warga, pemangku kepentingan dan kebijakan harus menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam proses implementasi kebijakannya," imbuhnya.
BACA JUGA: Kulonprogo Perluas SPAM, Targetkan Ribuan Sambungan Rumah Baru di 2025
Menurutnya, pemangku kebijakan perlu memberikan ruang bagi masyarakat, tidak hanya melalui sosialisasi.
"Tidak serta merta [pemangku kebijakan] sudah melakukan sosialisasi, dianggap telah melakukan paritispasi masyarakat, sehingga telah menggugurkan syarat formal, dan melakukan kebijakannya [berupa] menggusur, menyingkirkan atau melarang masyarakat terhadap akses ruang," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, solusi yang ditawarkan Pemda DIY sering tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini, Pemda DIY hanya memberikan kompensasi dan tempat relokasi.
"Padahal seharusnya negara melindungi, memajukan dan memberikan HAM warganya. Minimal haknya dilindungi, atau dimajukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Susul Bandara Ahmad Yani, Adi Soemarmo Segera Jadi Bandara Internasional Haji dan Umroh
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Link Pendaftaran Seleksi PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Mapel Umum, Dibuka Hari Ini
- Saat Sedang Mencari Rumput, Seorang Ibu di Kulonprogo Kehilangan Motor
- Semua Disabilitas di Kota Jogja Mendapat Akses Pendidikan Gratis
- Tiga Pekan Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Bantul Lesu
- Mafia Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Gedangsari Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement