Advertisement
LBH Jogja Mendorong Pemda DIY Memberikan Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Setiap Kebijakan Pembangunan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa kasus penggusuran terjadi di Kota Jogja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY lebih humanis dalam melakukan penggusuran untuk penataan wilayah.
Staf Divisi Advokasi LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan menyampaikan beberapa kasus penggusuran warga yang terjadi di Kota Jogja dinilai tidak humanis. Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain penggusuran pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, sekuter listrik di Malioboro, dan warga Bong Suwung. Kemudian, ancaman penggusuran di TKP Abu Bakar Ali (ABA) dan warga Lempuyangan.
Advertisement
"Ini sebuah tren ditengah Jogja mengembangkan daerahnya, setelah ditetapkan sebagai [daerah yang memiliki] warisan budaya tak benda di Sumbu Filosofi," katanya, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya dari penataan tersebut, Pemda DIY kurang memberikan ruang untuk paritispasi masyarakat dan pendekatan hak asasi manusia (HAM) warga setempat. Hal itu menurutnya terlihat dengan adanya perampasan dan penyingkiran masyarakat.
"Jangan sampai ada lagi pengembangan kawasan yang justru merampas hak warga, pemangku kepentingan dan kebijakan harus menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam proses implementasi kebijakannya," imbuhnya.
BACA JUGA: Kulonprogo Perluas SPAM, Targetkan Ribuan Sambungan Rumah Baru di 2025
Menurutnya, pemangku kebijakan perlu memberikan ruang bagi masyarakat, tidak hanya melalui sosialisasi.
"Tidak serta merta [pemangku kebijakan] sudah melakukan sosialisasi, dianggap telah melakukan paritispasi masyarakat, sehingga telah menggugurkan syarat formal, dan melakukan kebijakannya [berupa] menggusur, menyingkirkan atau melarang masyarakat terhadap akses ruang," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, solusi yang ditawarkan Pemda DIY sering tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini, Pemda DIY hanya memberikan kompensasi dan tempat relokasi.
"Padahal seharusnya negara melindungi, memajukan dan memberikan HAM warganya. Minimal haknya dilindungi, atau dimajukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pembebasan Pajak LP2B di Bantul Mulai Diterapkan Tahun Depan
- Perluasan ITF Niten Ditolak Warga, Bupati Bantul Perintahkan Hal Ini
- Jaga Keamanan Aksi Hari Buruh, Polresta Jogja Turunkan 924 Anggota Polisi
- Upaya Disdikpora Bantul Dalam Mencegah Adanya Praktik Gratifikasi
- Cegah Orang Tua Beri Bingkisan kepada Guru, Disdik Sleman Gencarkan Sosialisasi Edaran Bupati
Advertisement
Advertisement