Pemkot Jogja Tekan Belanja Pegawai Lewat Pembatasan Rekrutmen
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengimbau seluruh perusahaan di Bantul membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau perusahaan memberikan THR sesuai upah [pekerja] dalam sebulan atau satu kali gaji,” ujar Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, Rabu (5/3/2025).
Fardhantun mengaku pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan juga diminta untuk membayar THR secara langsung atau tidak bertahap.
BACA JUGA : Disnakertrans DIY Buka Posko THR, Perusahaan Melanggar Bisa Kena Sanksi
Nantinya, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung aduan dari pekerja yang tidak dibayarkan haknya. Posko tersebut akan didirikan dengan dikerjasamakan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa serikat pekerja yang ada di beberapa perusahaan di Bantul untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan ketentuan.
Nantinya ketika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR, pihaknya akan melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut sehingga hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat tetap dijalankan.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul ada enam aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan pada lebaran tahun lalu.
BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengaku pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring.
Rina mengaku pihaknya akan berupa memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengawal pelaksanaannya [pembayaran THR],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
Pembangunan Gerbang Tol Trihanggo Tol Jogja-Solo terus dikebut. Gerbang ini akan mengusung siluet Ratu Boko dan ornamen aksara Jawa.
Sekitar 200 warga binaan Gunungkidul akan difasilitasi mengikuti Kejar Paket A, B, dan C sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.