Advertisement

Serikat Pekerja di Bantul Minta Seluruh Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Ketentuan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 06 Maret 2025 - 06:37 WIB
Sunartono
Serikat Pekerja di Bantul Minta Seluruh Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Ketentuan Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengimbau seluruh perusahaan di Bantul membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau perusahaan memberikan THR sesuai upah [pekerja] dalam sebulan atau satu kali gaji,” ujar Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, Rabu (5/3/2025).

Advertisement

Fardhantun mengaku pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan juga diminta untuk membayar THR secara langsung atau tidak bertahap.

BACA JUGA : Disnakertrans DIY Buka Posko THR, Perusahaan Melanggar Bisa Kena Sanksi

Nantinya, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung aduan dari pekerja yang tidak dibayarkan haknya. Posko tersebut akan didirikan dengan dikerjasamakan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.  

Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa serikat pekerja yang ada di beberapa perusahaan di Bantul untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan ketentuan. 

Nantinya ketika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR, pihaknya akan melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut sehingga hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat tetap dijalankan. 

Berdasarkan data Disnakertrans Bantul ada enam aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan pada lebaran tahun lalu. 

BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengaku pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring. 

Rina mengaku pihaknya akan berupa memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengawal pelaksanaannya [pembayaran THR],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement