Advertisement

DPMKP2KB Kulonprogo Tunggu Aturan Pusat Soal Pengisian Lurah Definitif di Karangsewu dan Hargomulyo

Triyo Handoko
Senin, 10 Maret 2025 - 14:07 WIB
Jumali
DPMKP2KB Kulonprogo Tunggu Aturan Pusat Soal Pengisian Lurah Definitif di Karangsewu dan Hargomulyo Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Kulonprogo mencatat ada dua kalurahan di wilayahnya yang tak memiliki lurah definitif. Kedua kalurahan tersebut adalah Kalurahan Karangsewu di Kapanewon Galur dan Hargomulyo di Kapanewon Kokap.

Lurah Karangsewu, Anton Hermawan beberapa hari lalu meninggal dunia sehingga berhalangan tetap. Jabatan itu kini diemban pelaksana tugas harian sampai ada pejabat pelaksananya.

Advertisement

Sedangkan Lurah Hargomulyo, DYC tersangkut kasus hukum sehingga berhalangan sementara sejak 2024 silam. Kasus hukum yang dialami DYC juga belum berkekuatan hukum tetap yang saat ini sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Alhasil, jabatan lurah di Hargomulyo diemban pelaksana tugas harian.

BACA JUGA : Lurah di Kulonprogo Diminta Netral pada Pilkada 

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kulonprogo, Muh Ihsan mengungkapkan masih menunggu aturan turunan dari Undang-undang No.3/2024 tentang Desa untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan lurah yang kosong tersebut. Ia menyebut dua jabatan lurah yang kosong tersebut kini diemban oleh cariknya masing-masing.

“Mekanisme pengisian jabatannya masih kami tunggu karena Undang-undang Desa juga baru diperbarui tahun lalu yang sekaligus menambah masa jabatan lurah tersebut,” jelasnya, Senin (10/3/2025).

Menurut dia, apabila mengacu pada Undang-undang Desa sebelum perubahan, maka pengisian jabatan lurah dilakukan dengan syarat penggantinya adalah ASN.

“Lalu mekanisme penentuannya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kaluarahan (BPKal), bisanya yang mengisi ASN di kapanewon atau lainnya,” terangnya.

Saat ini, kata Ihsan, DPMKP2KB Kulonprogo memastikan pelayanan publik di dua kalurahan tersebut tetap berjalan lancar.

“Program, layanan, dan lainnya di kalurahan ini tetap optimal dijalankan, kami juga rutin koordinasi dengan perangkat-perangkatnya,” tuturnya.

Pamong kapanewon di dua kalurahan itu, sambung Ihsan, juga banyak membantu pelaksanaan program dan layanan di wilayahnya tersebut. “Nanti jika semuanya sudah siap, termasuk ada aturan jelasnya dari pusat turunan dari perubahan Undang-undang Desa maka akan segera kami laksanakan pengisian jabatan tersebut,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Mekanisme Pemberian THR yang Diumumkan Oleh Presiden Prabowo

News
| Senin, 10 Maret 2025, 16:22 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement