Advertisement
DPMKP2KB Kulonprogo Tunggu Aturan Pusat Soal Pengisian Lurah Definitif di Karangsewu dan Hargomulyo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Kulonprogo mencatat ada dua kalurahan di wilayahnya yang tak memiliki lurah definitif. Kedua kalurahan tersebut adalah Kalurahan Karangsewu di Kapanewon Galur dan Hargomulyo di Kapanewon Kokap.
Lurah Karangsewu, Anton Hermawan beberapa hari lalu meninggal dunia sehingga berhalangan tetap. Jabatan itu kini diemban pelaksana tugas harian sampai ada pejabat pelaksananya.
Advertisement
Sedangkan Lurah Hargomulyo, DYC tersangkut kasus hukum sehingga berhalangan sementara sejak 2024 silam. Kasus hukum yang dialami DYC juga belum berkekuatan hukum tetap yang saat ini sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Alhasil, jabatan lurah di Hargomulyo diemban pelaksana tugas harian.
BACA JUGA : Lurah di Kulonprogo Diminta Netral pada Pilkada
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kulonprogo, Muh Ihsan mengungkapkan masih menunggu aturan turunan dari Undang-undang No.3/2024 tentang Desa untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan lurah yang kosong tersebut. Ia menyebut dua jabatan lurah yang kosong tersebut kini diemban oleh cariknya masing-masing.
“Mekanisme pengisian jabatannya masih kami tunggu karena Undang-undang Desa juga baru diperbarui tahun lalu yang sekaligus menambah masa jabatan lurah tersebut,” jelasnya, Senin (10/3/2025).
Menurut dia, apabila mengacu pada Undang-undang Desa sebelum perubahan, maka pengisian jabatan lurah dilakukan dengan syarat penggantinya adalah ASN.
“Lalu mekanisme penentuannya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kaluarahan (BPKal), bisanya yang mengisi ASN di kapanewon atau lainnya,” terangnya.
Saat ini, kata Ihsan, DPMKP2KB Kulonprogo memastikan pelayanan publik di dua kalurahan tersebut tetap berjalan lancar.
“Program, layanan, dan lainnya di kalurahan ini tetap optimal dijalankan, kami juga rutin koordinasi dengan perangkat-perangkatnya,” tuturnya.
Pamong kapanewon di dua kalurahan itu, sambung Ihsan, juga banyak membantu pelaksanaan program dan layanan di wilayahnya tersebut. “Nanti jika semuanya sudah siap, termasuk ada aturan jelasnya dari pusat turunan dari perubahan Undang-undang Desa maka akan segera kami laksanakan pengisian jabatan tersebut,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Perubahan Rute Uji Coba Transportasi Bus Listrik di Malioboro, Sebelumnya Ngabean Beralih ke Kotabaru
- Laga Hidup Mati PSIS Semarang vs PSS Sleman, Penentu Masa Depan Laskar Mahesa Jenar dan Super Elja di Liga 1
- 10 Kalurahan di Gunungkidul Dinyatakan Lunas PBB, Ini Rinciannya
- Dampak Hujan dan Angin Kencang di Sleman, Pohon hingga Bangunan Pagar Roboh
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 9 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement