Advertisement
ASN WFA Jelang Lebaran, Pemda DIY Pastikan Utamakan Pelayanan Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang lebaran. Pemda DIY memastikan terkait kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintahan di wilayah tetap akan mengutamakan pelayanan publik.
WFA bagi ASN menjelang lebaran ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Advertisement
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Skema WFA untuk ASN di Bulan Ramadan
SE yang terbit pada 5 Maret 2025 tersebut bertujuan mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. Dalam SE tersebut, WFA dapat dilakukan empat hari menjelang hari H Idul Fitri, yakni 24-27 Maret 2025.
Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan Pemda DIY akan menyesuaikan sistem kerja ASN dengan SE tersebut, namun perlu dipastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Yang penting bagi kami adalah pelayanan tidak boleh terkurangi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ia menceritakan Pemda DIY juga memiliki pengalaman melaksanakan work from home (WFH) ketika pandemi covid-19. “Pemerintah sampai 25 persen-75 persen. Kami berusaha melakukan itu, tapi tidak cukup untuk pelayanan publik, akhirnya kami pakai dengan pergantian shift 50 persen-50 persen,” katanya.
BACA JUGA : WFA Disebut Juga Diterapkan untuk Swasta, Menaker Bilang Begini
Karakteristik sistem kerja ASN di daerah menurutnya berbeda dengan pemerintah pusat. Di daerah, pelayanan publik lebih banyak sehingga perlu ada penyesuaian. “Kalau pusat kan lebih banyak tidak langsung ke pelayanan publik, jadi lebih efektif kalau WFA. Gedung-gedung juga menggunakan listrik sangat besar,” ungkapnya.
Beberapa pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan WFA diantaranya seperti rumah sakit, sekolah dan sebagainya. “Itu kan tidak bisa dilakukan serta-merta [WFA]. Jadi perlu kita sesuaikan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ubah Penandaan Hingga Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merek WT
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Tips Cegah Dehidrasi Saat Puasa, Minum 8 Gelas Sehari
- Pemkot Jogja Targetkan Akhir Maret 2025 Depo Bersih dari Sampah, Diangkut Satu Titik per Hari
- Bacaan Niat Zakat Fitrah
- Sempat Dihapus dari DPA, Pemkab Sleman Akan Mengajukan Perbaikan Tiga Daerah Irigasi
- Dinilai Mendesak, Pemkot dan DPRD Jogja Segera Selesaikan Pembahasan Perda Mihol, Pajak dan Retribusi
Advertisement
Advertisement