Advertisement

Pemerintah Siapkan Skema WFA untuk ASN di Bulan Ramadan

Newswire
Rabu, 19 Februari 2025 - 10:47 WIB
Sunartono
Pemerintah Siapkan Skema WFA untuk ASN di Bulan Ramadan Barisan kendaraan yang didominasi roda empat mengular di Pertigaan Kranggan, Bokoharjo atau di selatan Candi Prambanan, Sleman, Jumat (12/4/2024). Polda DIY memprediksi puncak arus kendaraan pada Minggu (14/4/2024).Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah sedang menyiapkan skema work from anywhere (WFA) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat bulan Ramadan. Hal ini sedang dibahas oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). WFA bagi ASN ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di masa angkutan Lebaran 2025.

"Jelang Ramadhan, perayaan hari raya Nyepi, serta Idul Fitri, Kementerian Perhubungan mengusulkan penerapan WFA kepada beberapa kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Menhub, Rabu (19/2/2025).

Advertisement

Menhub menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Pusat Kementerian PANRB pada Selasa (18/2/2025). Hal itu didasarkan pada pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret.

BACA JUGA : Pemkab Bantul Bersiap Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

"Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsinya jika dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Menhub.

Antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran. Namun untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.

“Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan,” ujarnya.

Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran. Ia mengatakan bahwa di Pelabuhan Merak, pada Maret hingga April diperkirakan masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak.

Koordinasi

"Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik,” ucapnya.

Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Menhub menjelaskan Presiden sudah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Petunjuk Presiden diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait. Sejak Januari 2025 Menhub Dudy telah mendatangi sejumlah kementerian untuk berkoordinasi terkait persiapan angkutan Lebaran 2025 termasuk membicarakan WFA.

Beberapa kementerian yang didatangi Menhub yakni Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Perhubungan perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2025. Dengan koordinasi lintas instansi yang terjalin ini, Menhub Dudy mengharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran dengan selamat, nyaman, serta lancar.

BACA JUGA : Kepala BKN Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Hukum Bagi ASN

MenPANRB Rini Widyantini menyambut baik usulan WFA ini. Baginya, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.

“Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," kata MenPANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Saatnya Berkarya Membangun Jogja

Saatnya Berkarya Membangun Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago
Hasto Fokus Program 100 Hari Kerja

Hasto Fokus Program 100 Hari Kerja

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Selamat Berkarya untuk Jogja

Selamat Berkarya untuk Jogja

Jogjapolitan | 6 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Hari, 3 Anggota PDIP Ditahan KPK karena Kasus Korupsi dan Suap

News
| Kamis, 20 Februari 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement