Advertisement
Pemantauan THR Lebaran di Bantul, Tiga Aduan Masuk ke Disnakertrans
Petugas Disnakertrans Kabupaten Bantul saat melayani aduan terkait penyaluran THR Lebaran di kantor setempat, Rabu (12/3 - 2025) (email)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sejak sepekan setelah awal Ramadan. Posko ini akan beroperasi hingga Lebaran, guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyatakan, batas waktu pemberian THR sesuai ketentuan adalah maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Jika hingga batas waktu tersebut THR belum diberikan, maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran.
Advertisement
"Jika ada aduan terkait THR setelah batas waktu, kami akan meneruskan kasusnya ke Disnakertrans Provinsi DIY untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Hingga saat ini, Disnakertrans Bantul telah menerima tiga aduan terkait THR. Namun, Rina belum bisa merinci bentuk pengaduan tersebut. "Kami tidak bisa informasikan detailnya sekarang, tetapi semuanya terkait THR," katanya.
Untuk mencegah pelanggaran, Disnakertrans Bantul melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi bermasalah dalam pemberian THR. "Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Jika ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR, maka kami akan menindaklanjutinya," katanya.
Rina menambahkan, bagi pekerja Bantul yang ingin mengadukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran THR bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans Bantul, membuat laporan daring melalui sosial media instansi setempat atau situs web https://nakertrans.jogjaprov.go.idthr/.
BACA JUGA: Begini Dampak Kerusakan Hujan Es Disertai Angin di Jogja, Sleman, dan Bantul
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besarannya bergantung pada masa kerja pekerja. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional.
Ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menyebut bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pembayaran THR, karena hal tersebut melanggar aturan.
“Untuk saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan di Bantul agar THR dibayarkan sesuai ketentuan," kata Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
Advertisement
Advertisement




