Advertisement

Angka Adopsi di Sleman Meningkat, Dinsos Tegaskan Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 12 Maret 2025 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Angka Adopsi di Sleman Meningkat, Dinsos Tegaskan Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan Bayi / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa ada sebanyak 34 anak diadopsi di Kabupaten Sleman pada 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 26 anak.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan adopsi anak tidak dapat dilakukan orang per orang. Ada mekanisme yang harus ditempuh agar adopsi anak dapat sah secara hukum.

Advertisement

Ari menjelaskan calon orang tua angkat (COTA) harus sudah melakukan pengasuhan terhadap calon anak angkat (CAA) minimal selama enam bulan, usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, COTA dan CAA memiliki agama yang sama.

COTA dapat mengadopsi ketika hanya memiliki satu anak kandung. Lebih dari satu, COTA tidak dapat melakukan adopsi. Minimal usia pernikahan COTA lima tahun. CAA juga harus sudah memiliki akta kelahiran.

“Hal yang tidak kalah penting juga itu COTA bukan merupakan pasangan sesama jenis [harus heteroseksual],” kata Ari dihubungi, Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA: Kuda dan Andong Lepas Kendali hingga Tabrak Mobil Gegara Dipukul ODGJ

Disinggung mengenai batas minimal pengasuhan sebelum mengadopsi, Ari menegaskan COTA juga harus dipantau. Anak hasil adopsi harus dipastikan tidak terlantar. Ada kaitan juga dengan hak waris. Persoalan ini harus dipastikan.

Pekerja Sosial Dinsos Sleman, Nurul Jannah, mengatakan adaposi anak harus dilakukan melalui lembaga yang berizin seperti Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) di Kalurahan Bimomartani, Ngemplak.

“Kalau ada anak terlantar atau bayi dibuang tidak boleh diadopsi langsung. Anak terlantar kan istilahnya anak negara. Harus melalui proses. Dalam prosesnya, kami akan menitipkan bayi ke empat panti, seperti BRSPA. Kalau sudah masuk di pantai, kami buatkan akta kelahiran dan sebagainya. Adopsinya harus izin ke Dinas Sosial Provinsi,” kata Nurul.

Menurut Nurul, COTA juga tidak bisa serta merta memilih bayi atau anak yang akan diadopsi. COTA harus mengikuti nomor antrian sesuai pendaftaran di Dinsos DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ibadah Haji 2025, Pemerintah Siapkan Ratusan Hotel di Makkah dan Madinah untuk Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 04 Mei 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement