Advertisement
Angka Adopsi di Sleman Meningkat, Dinsos Tegaskan Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa ada sebanyak 34 anak diadopsi di Kabupaten Sleman pada 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 26 anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan adopsi anak tidak dapat dilakukan orang per orang. Ada mekanisme yang harus ditempuh agar adopsi anak dapat sah secara hukum.
Advertisement
Ari menjelaskan calon orang tua angkat (COTA) harus sudah melakukan pengasuhan terhadap calon anak angkat (CAA) minimal selama enam bulan, usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, COTA dan CAA memiliki agama yang sama.
COTA dapat mengadopsi ketika hanya memiliki satu anak kandung. Lebih dari satu, COTA tidak dapat melakukan adopsi. Minimal usia pernikahan COTA lima tahun. CAA juga harus sudah memiliki akta kelahiran.
“Hal yang tidak kalah penting juga itu COTA bukan merupakan pasangan sesama jenis [harus heteroseksual],” kata Ari dihubungi, Rabu (12/3/2025).
BACA JUGA: Kuda dan Andong Lepas Kendali hingga Tabrak Mobil Gegara Dipukul ODGJ
Disinggung mengenai batas minimal pengasuhan sebelum mengadopsi, Ari menegaskan COTA juga harus dipantau. Anak hasil adopsi harus dipastikan tidak terlantar. Ada kaitan juga dengan hak waris. Persoalan ini harus dipastikan.
Pekerja Sosial Dinsos Sleman, Nurul Jannah, mengatakan adaposi anak harus dilakukan melalui lembaga yang berizin seperti Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) di Kalurahan Bimomartani, Ngemplak.
“Kalau ada anak terlantar atau bayi dibuang tidak boleh diadopsi langsung. Anak terlantar kan istilahnya anak negara. Harus melalui proses. Dalam prosesnya, kami akan menitipkan bayi ke empat panti, seperti BRSPA. Kalau sudah masuk di pantai, kami buatkan akta kelahiran dan sebagainya. Adopsinya harus izin ke Dinas Sosial Provinsi,” kata Nurul.
Menurut Nurul, COTA juga tidak bisa serta merta memilih bayi atau anak yang akan diadopsi. COTA harus mengikuti nomor antrian sesuai pendaftaran di Dinsos DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ibadah Haji 2025, Pemerintah Siapkan Ratusan Hotel di Makkah dan Madinah untuk Jemaah Calon Haji
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 4 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 4 Mei 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Cuaca Hari Ini Minggu 4 Mei 2025: DIY Hujan Ringan
Advertisement