10 Bulan, Kasus Diare di Jogja Tembus 15.086, Ngampilan Paling Padat
Kasus diare di Jogja mencapai 15.086 hingga 10 Oktober 2026. Dinkes memperkuat pemantauan, sanitasi, dan edukasi pencegahan.
Ilustrasi Perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat rata-rata permohonan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai 30 berkas per hari. Permohonan ini tertinggi di Provinsi DIY.
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, mengatakan PBG digunakan untuk syarat mendirikan bangunan baik rumah maupun properti investasi.
Pada 2024, ada sekitar 1.600 PBG yang diterbitkan. Adapun sejak awal 2025 hingga pertengahan September, ada 1.200 PBG terbit. Pengurusan PBG dilakukan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
BACA JUGA: Hampir 40 Persen Sampah di Sleman Berasal dari Empat Kapanewon Ini
Secara umum, pemohon perlu membuat akun di simbg.pu.go.id. Pemohon akan dituntun untuk mengisi dan melengkapi sejumlah syarat. DPUPKP sebagai OPD teknis terkait akan melakukan verifikasi berkas atas permohonan tersebut.
Peninjauan lokasi juga akan dilakukan oleh DPUPKP apabila berkas lengkap, sekaligus melakukan penghitungan volume bangunan. DPUPKP akan mencocokan antara berkas persyaratan dengan kondisi lapangan. Hasil penghitungan volume juga menjadi dasar penetapan retribusi.
DPUPKP akan menerbitkan berita acara peninjauan lokasi yang berisi hasil tinjauan tersebut. Apabila hasil peninjauan menyatakan ada ketidaksesuaian antara berkas dengan kondisi riil, maka pemohon perlu memperbaiki.
“Kalau volume bangunan sudah dihitung, hasilnya kami kirim ke DPMPTSP untuk penerbitan surat ketetapan retribusi daerah,” kata Doni dihubungi, Minggu (28/9/2025).
Surat ketetapan retribusi daerah akan dikirim ke akun pemohon di SIMBG dengan rekomendasi DPUPKP. Setelah pemohon melakukan pembayaran, DPMPTSP akan menerbitkan PBG. Linimasa proses pengurusan dapat dipantau lewat SIMBG.
Disinggung mengenai percepatan proses pengurusan PBG, Doni mengaku PBG bisa terbit kurang dari 20 hari dengan syarat tidak ada perbaikan administrasi. Artinya berkas unggahan di SIMBG harus selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan dia berupaya untuk mempercepat segala proses perizinan di Kabupaten Sleman, bukan hanya PBG namun juga permohonan penggunaan tanah kas desa (TKD).
“Saya sudah berkomitmen pada Pemerintah Kalurahan, setiap rekomendasi untuk permohonan izin untuk pemanfaatan TKD di Sleman, insyallah dua hari selesai di tingkat kabupaten. Tinggal proses di Provinsi seperti apa,” kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus diare di Jogja mencapai 15.086 hingga 10 Oktober 2026. Dinkes memperkuat pemantauan, sanitasi, dan edukasi pencegahan.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 di Godean, SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.
KKP menyalurkan tiga sarana pascapanen dan satu kendaraan ATI kepada kelompok usaha perikanan di Kulonprogo untuk meningkatkan daya saing produk.
Pemprov Jawa Tengah meminta penutupan sementara jalur pendakian gunung untuk mengantisipasi karhutla di Lawu, Sumbing, dan kawasan Dieng.
SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Jumat 23 Oktober 2026. Tersedia 12 jadwal keberangkatan dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.