Tiket Konser YE di Jakarta Mulai Dijual Besok, Ini Daftar Harganya
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 278 perusahaan di DIY berpotensi bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menjalankan pengawasan.
"Sebanyak 278 perusahaan ini sebagai deteksi dini dalam pengawasan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY R. Darmawan di Jogja, Senin (17/3/2025).
Dia menuturkan sebanyak 278 perusahaan masuk dalam daftar pemantauan karena memiliki catatan kurang baik pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari terlambat hingga tidak membayarkan THR.
Darmawan menyebut pengawasan dilakukan untuk mencegah keterlambatan atau ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR bagi karyawannya.
Dalam pemantauan itu, Disnakertrans DIY juga berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di level kabupaten/kota.
BACA JUGA: Penutupan Plengkung Gading, Dishub DIY Sesuaikan Lalu Lintas di Tiga Persimpangan
"Kami prioritaskan perusahaan yang rekam jejaknya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan THR atau ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini mereka tetap membayar THR," kata dia.
Dari pemantauan yang dilakukan, Disnakertrans DIY juga menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR, terutama dari sektor garmen dan manufaktur.
Pada tahun sebelumnya, dia mencatat sebanyak 60 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya terkait masalah pembayaran THR. Dari jumlah itu, tujuh perusahaan menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi, sementara 53 lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Untuk memfasilitasi aduan pekerja, Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR sejak 1 Maret 2025 yang bisa diakses baik secara daring maupun luring.
"Harapannya tahun ini semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Silakan kalau ada yang ingin konsultasi, kami sangat terbuka," kata Darmawan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
"THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini," kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
WhatsApp menghadirkan fitur panggilan suara dan video langsung di WhatsApp Web. Pengguna kini bisa menelepon dari browser tanpa perlu menginstal aplikasi deskto
Mohammad Zaki Ubaidillah gagal melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah kalah dari Justin Hoh dalam duel tiga gim di Taipei Arena, Taiwan.
Masih sering memikirkan mantan setelah putus? Psikologi menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan ikatan emosional yang tidak langsung hilang saat hub
Membincang perekonomian sirkuler berarti membicarakan optimalisasi bahan bekas pakai menjadi bentuk lain yang bernilai dan bermanfaat.
Fitur Shared Chat Claude AI sempat menjadi sorotan setelah sejumlah tautan percakapan muncul di hasil pencarian Google. Simak cara memeriksa dan mengamankan cha