Advertisement

278 Perusahaan di DIY Rawan Tak Bayar THR, Disnakertrans Pantau Ketat

Newswire
Senin, 17 Maret 2025 - 21:47 WIB
Maya Herawati
278 Perusahaan di DIY Rawan Tak Bayar THR, Disnakertrans Pantau Ketat Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 278 perusahaan di DIY berpotensi bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menjalankan pengawasan.

"Sebanyak 278 perusahaan ini sebagai deteksi dini dalam pengawasan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY R. Darmawan di Jogja, Senin (17/3/2025).

Advertisement

Dia menuturkan sebanyak 278 perusahaan masuk dalam daftar pemantauan karena memiliki catatan kurang baik pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari terlambat hingga tidak membayarkan THR.

Darmawan menyebut pengawasan dilakukan untuk mencegah keterlambatan atau ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR bagi karyawannya.

Dalam pemantauan itu, Disnakertrans DIY juga berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di level kabupaten/kota.

BACA JUGA: Penutupan Plengkung Gading, Dishub DIY Sesuaikan Lalu Lintas di Tiga Persimpangan

"Kami prioritaskan perusahaan yang rekam jejaknya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan THR atau ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini mereka tetap membayar THR," kata dia.

Dari pemantauan yang dilakukan, Disnakertrans DIY juga menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR, terutama dari sektor garmen dan manufaktur.

Pada tahun sebelumnya, dia mencatat sebanyak 60 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya terkait masalah pembayaran THR. Dari jumlah itu, tujuh perusahaan menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi, sementara 53 lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Untuk memfasilitasi aduan pekerja, Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR sejak 1 Maret 2025 yang bisa diakses baik secara daring maupun luring.

"Harapannya tahun ini semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Silakan kalau ada yang ingin konsultasi, kami sangat terbuka," kata Darmawan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

"THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini," kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelar Ramadan Berbagi, BPJamsostek Jogja Bagikan 100 Paket Buka Puasa

News
| Senin, 17 Maret 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Ulu Camii, Masjid Agung yang Indah dengan 20 Kubah Besar

Wisata
| Sabtu, 15 Maret 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement