Advertisement
Ada Dugaan Korupsi di SMKN 2 Sewon, Ini Respons Balai Dikmen Bantul
Tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus bekas kepala SMKN 2 Sewon, TS (dua kanan) saat diserahkan Kejari Bantul ke Lapas Wirogunan belum lama ini - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Bantul buka suara atas kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Sewon.
Kepala Balai Dikmen Bantul, Ismunardi menyebutkan, kejadian itu harus menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi sekolah-sekolah lainnya dalam mengelola anggaran. Pernyataan ini menyusul penetapan TS, bekas Kepala SMKN 2 Sewon sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Advertisement
“Kalau soal kasus SMKN 2 Sewon, saya belum bisa komentar banyak. Nanti karena secara umum saya harus koordinasi dan melaporkan dulu ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi,” ujar Ismunardi, Senin (24/3/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. “Yang jelas, kalau secara umum, kasus ini menjadi pembelajaran saja, jadi evaluasi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Standar Tender Dinilai Janggal, Pembangunan Kantor Balai Dikmen Bantul Digugat
Dalam kasus tersebut, TS diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah pengadaan fasilitas sekolah serta kegiatan kunjungan industri. Salah satu sumber dana yang digunakan adalah dana komite sekolah yang berasal dari sumbangan wali murid.
Ismunardi menyatakan bahwa penggunaan anggaran, termasuk dana komite sekolah, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu bersama dengan sekolah mengingatkan agar mereka bisa menggunakan anggaran, baik itu anggaran komite maupun lainnya, sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bantul menyatakan bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan dana sejak 2018 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai hampir Rp400 juta. Modus yang digunakan antara lain markup pengadaan fasilitas sekolah dan cashback dari kunjungan industri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu mengungkapkan tersangka mendapatkan keuntungan pribadi dari markup harga dan cashback dari pihak penyedia jasa. “Misalnya, pengadaan atribut yang seharusnya Rp99,5 juta di-markup menjadi Rp156,7 juta. Selain itu, ada cashback dari travel kunjungan industri sebesar Rp53 juta,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga menggunakan dana komite untuk pembelian AC senilai Rp19,7 juta dan perjalanan dinas Rp10 juta yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dana yang disalahgunakan berasal dari sumbangan wali murid, Kejari Bantul memastikan bahwa perbuatan tersangka tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini karena dana tersebut dihimpun dan dikelola oleh pejabat negara dalam lingkup instansi pendidikan negeri.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses pemberkasan untuk tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
Advertisement
Advertisement




