Advertisement
Syarat Tender Dinilai Janggal, Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen Bantul Digugat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tender proyek pembangunan gedung kantor Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Bantul digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2023). Gugatan itu diajukan lantaran tender proyek itu dinilai menyalahi prosedur.
Gugatan itu dilayangkan oleh salah satu peserta tender, CV Samitra Jaya melalui tim kuasa hukumnya yakni Fattah & Co Law Firm. Tender yang dimenangkan salah satu perusahaan di Gunungkidul itu dianggap melanggar Perpres No 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Advertisement
Kuasa hukum penggugat, Sodik kepada wartawan mengakui adanya kejanggalan dalam salah satu dokumen tender itu yakni disyaratkan kerja sama operasi (KSO) bisa dilakukan antara penyedia jasa kualifikasi kecil dengan penyedia jasa yang juga punya kualifikasi kecil.
"Padahal dalam Perpes No 12/2021 dan Peraturan LKPP No. 12/2021 itu tidak bisa kalau untuk pekerjaan konstruksi," kata dia.
Sebelum mengajukan gugatan itu, CV Samitra Jaya disebut telah melakukan sanggah dan sanggah banding, tetapi jawaban yang diberikan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilai tidak sesuai dengan substansi pokok yang dipersoalkan terkait lelang tender itu.
"Maka kesimpulan kami untuk mendapat kepastian hukum adalah mengajukan gugatan. Dokumen tender dari Pokja itu keliru makanya harusnya dibatalkan dan ditender ulang," ujarnya.
BACA JUGA: Tender Proyek TPA Banyuroto Menunggu Tayang di LPSE
Adapun proyek pembangunan gedung kantor Balai Dikmen Kabupaten Bantul itu berlokasi di Jalan Parangtritis dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7,5 miliar. Proyek itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DIY 2023.
"Salah satu poin gugatan kami meminta tindak lanjut hasil tender ditunda sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Ada tiga yang kami gugat yakni KPA, PPK, dan Pokja," ujarnya.
Sodik mengklaim bahwa, gugatan yang diajukan itu bukan karena kliennya ada kesempatan menang namun pada akhirnya kalah. Namun lebih kepada penegakan aturan yang berlaku sesuai dengan tujuan lelang tender yakni keadilan dan keterbukaan. "Perkara siapa yang menang enggak masalah, selama sesuai dengan aturan," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Gilang Ginanjar menyatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada kesempatan itu yakni meminta majelis hakim memerintahkan PPK menunda pelaksanaan hasil tender, dalam pokok perkara, memintaa hakim menyatakan batal atau tidak sah surat KPA tentang jawaban atas Sanggah Banding, memerintahkan mencabut surat tersebut dan membayar ganti kerugian yang dialami penggugat.
"Juga memerintahkan Pokja pemilihan membatalkan berita acara hasil tender dan memerintahkan untuk dilakukan tender ulang. Serta memerintahkan para tergugat untuk membayar biaya perkara," ujar dia.
Sementara itu, Balai Dikmen Bantul sampai berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi terkait dengan adanya gugatan pembangunan gedung kantor instansi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
Advertisement
Advertisement