Syarat Tender Dinilai Janggal, Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen Bantul Digugat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tender proyek pembangunan gedung kantor Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Bantul digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2023). Gugatan itu diajukan lantaran tender proyek itu dinilai menyalahi prosedur.
Gugatan itu dilayangkan oleh salah satu peserta tender, CV Samitra Jaya melalui tim kuasa hukumnya yakni Fattah & Co Law Firm. Tender yang dimenangkan salah satu perusahaan di Gunungkidul itu dianggap melanggar Perpres No 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Advertisement
Kuasa hukum penggugat, Sodik kepada wartawan mengakui adanya kejanggalan dalam salah satu dokumen tender itu yakni disyaratkan kerja sama operasi (KSO) bisa dilakukan antara penyedia jasa kualifikasi kecil dengan penyedia jasa yang juga punya kualifikasi kecil.
"Padahal dalam Perpes No 12/2021 dan Peraturan LKPP No. 12/2021 itu tidak bisa kalau untuk pekerjaan konstruksi," kata dia.
Sebelum mengajukan gugatan itu, CV Samitra Jaya disebut telah melakukan sanggah dan sanggah banding, tetapi jawaban yang diberikan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilai tidak sesuai dengan substansi pokok yang dipersoalkan terkait lelang tender itu.
"Maka kesimpulan kami untuk mendapat kepastian hukum adalah mengajukan gugatan. Dokumen tender dari Pokja itu keliru makanya harusnya dibatalkan dan ditender ulang," ujarnya.
BACA JUGA: Tender Proyek TPA Banyuroto Menunggu Tayang di LPSE
Adapun proyek pembangunan gedung kantor Balai Dikmen Kabupaten Bantul itu berlokasi di Jalan Parangtritis dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7,5 miliar. Proyek itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DIY 2023.
"Salah satu poin gugatan kami meminta tindak lanjut hasil tender ditunda sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Ada tiga yang kami gugat yakni KPA, PPK, dan Pokja," ujarnya.
Sodik mengklaim bahwa, gugatan yang diajukan itu bukan karena kliennya ada kesempatan menang namun pada akhirnya kalah. Namun lebih kepada penegakan aturan yang berlaku sesuai dengan tujuan lelang tender yakni keadilan dan keterbukaan. "Perkara siapa yang menang enggak masalah, selama sesuai dengan aturan," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Gilang Ginanjar menyatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada kesempatan itu yakni meminta majelis hakim memerintahkan PPK menunda pelaksanaan hasil tender, dalam pokok perkara, memintaa hakim menyatakan batal atau tidak sah surat KPA tentang jawaban atas Sanggah Banding, memerintahkan mencabut surat tersebut dan membayar ganti kerugian yang dialami penggugat.
"Juga memerintahkan Pokja pemilihan membatalkan berita acara hasil tender dan memerintahkan untuk dilakukan tender ulang. Serta memerintahkan para tergugat untuk membayar biaya perkara," ujar dia.
Sementara itu, Balai Dikmen Bantul sampai berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi terkait dengan adanya gugatan pembangunan gedung kantor instansi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement