Advertisement
Malioboro Tetap Jadi Area Tanpa Rokok Selama Libur Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja memastikan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR Malioboro tetap berlaku selama masa libur Lebaran. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan kawasan Malioboro sebagai area tanpa rokok tetap diberlakukan selama masa libur Lebaran. Namun, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. "Pengunjung yang ingin merokok kami silakan untuk ke tempat yang sudah disediakan," katanya, Selasa (1/4/2025).
Advertisement
Adapun ruang merokok di kawasan Malioboro berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Area Utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Pengunjung bisa memanfaatkan area itu sehingga tidak mengganggu wisatawan lainnya.
BACA JUGA : Konsumsi Opor Berlebihan Tak Baik untuk Kesehatan, Begini Penjelasannya
Menurut Octo, kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Lebaran. “Kawasan Malioboro tanpa rokok tetap diberlakukan selama masa libur Lebaran, hanya saja akan kami berikan peringatan secara persuasif. Baru nanti setelah Lebaran kami optimalkan lagi bersama dengan teman-teman Pengadilan Negeri untuk kita siapkan mungkin di pertengahan tahun ini pemberian sanksi pidananya,” jelasnya.
Penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, tetapi Satpol PP Kota Jogja tetap mengutamakan upaya sosialisasi, baik secara langsung kepada pengunjung maupun melalui para pelaku usaha di kawasan tersebut. “Banyak pengunjung ke Malioboro, itu akan dilakukan sosialisasinya. Ya tetap sosialisasi seperti biasa. Kami juga minta melalui para pelaku jasa usaha-usaha di Malioboro,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini direncanakan akan mulai diterapkan pertengahan tahun 2025 setelah proses sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Jenazah yang Ditemukan di Kali Code Pleret Merupakan Warga Wonogiri
- Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
Advertisement
Advertisement