Advertisement
Kisah Andre: Berdayakan Mantan Kurir Narkoba Lewat Usaha Street Coffee, Sempat Diseret ke Meja Hijau

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan ramai isu banyaknya street coffee atau usaha kopi gerobakan yang menyalahi aturan dengan berjualan di bahu jalan. Bahkan ada pula owner street coffe yang berjualan di sekitaran tempat ibadah meski telah beberapa kali dilarang.
Beberapa diantaranya terpaksa harus dibawa hingga ke meja hijau untuk menjalani sidang tipiring. Salah satunya Andre, warga Maguwoharjo, Sleman. Ada cerita menarik di balik diadilinya Andre di depan meja pengadilan.
Advertisement
Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja tampak mulai ramai tepat pukul 09.00 WIB. Perkara demi perkara mulai diselesaikan. Seorang laki-laki berkemeja biru muda terlihat duduk di depan ruang sidang. Dia didampingi oleh beberapa personel berseragam Satpol PP Kota Jogja. Harian Jogja mencoba mendekati dan berkenalan.
BACA JUGA: Satpol PP Jogja Beri Sanksi Yustisi 4 Pedagang Street Coffee Kotabaru
Laki-laki itu adalah Andre, owner salah satu street coffee yang menjalani sidang tipiring hari ini (26/2025). Dia tak menampik dan mengaku berada di posisi yang salah. Sebab, ngeyel terus membiarkan karyawannya berjualan di dekat Gereja Katolik Santo Antonius Padua Kotabaru meski sudah ada spanduk larangan. Dia pasrah ketika harus diseret ke meja hijau.
“Ada pemberitahuan dari spanduk, tapi kita tetap bandel,” ujar Andre saat ditemui di PN Kota Jogja, Rabu (26/3/2025).
Meski mengaku salah, Andre mengatakan dia terkena imbas dari pemberitaan yang ada. Satu-satunya kesalahan yang dia lakukan adalah berjualan di bahu jalan. Tidak seperti berita belakangan terkait keberadaan street coffe yang berjualan pada malam hari di dekat tempat peribadatan dan meresahkan masyarakat lantaran ditemukannya alat kontrasepsi hingga minuman beralkohol.
Padahal, setiap harinya Andre hanya menggelar lapak pada pagi hari. Karyawan berangkat pada pukul 07.00 dan siap melayani pelanggan pada pukul 08.30 WIB. Lalu akan tutup pada pukul 15.30 WIB.
“Kalau di tempat saya pagi itu clean, tidak ada apa-apa. Kita aman. Kalau malam memang saya ada laporan dari anak-anak. Ada kondom, ada botol miras mereka bilang. Itu yang menjadi keresahan orang-orang. Imbasnya ke saya karena saya kopi street. Pada dasarnya kita pagi,” jelasnya sembari menunggu panggilan untuk memasuki ruang sidang.
Andre merasa legowo untuk mengikuti sidang tipiring hari ini. Dia juga akan segera mencari lokasi baru yang lebih representatif sesuai dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300.000 oleh majelis hakim. Namun, dia berharap ada wadah yang lebih tersistem untuk para pengusaha street coffe agar bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Pria berambut panjang ini mengaku selama ini turut mempekerjakan mantan kurir narkoba. Belum banyak jumlahnya, baru dua orang.
“Kita mentaskan, terus kita bikinkan itu [street coffe] sehingga mereka bisa bekerja, bisa jualan gitu. Mereka tidak mungkin bisa kerja di luar karena tidak punya skill bekerja,” ujarnya.
Bukan hanya dua orang itu yang dia berdayakan. Sebelumnya, ada juga beberapa anak terlantar yang juga dia berdayakan. Rencananya, jika usaha street coffee ini berkembang dia akan membuka di titik lainnya lagi. Dengan demikian bisa lebih banyak lagi tenaga kerja yang terserap.
“Kita bukan tidak mencari keuntungan, tapi itu untungnya sedikit banget. Buat gaji mereka saja itu sudah bagus. Tentu kita ada income sedikit. Cuman saya kasihan. Mereka itu yang tidak ngerti (skill kerja) ini kerja apa gitu,” kata pria berkacamata ini.
Andre bahkan mengaku secara pribad tak masalah jika usaha street coffe-nya ini pun harus ditutup. Sebab, ini bukanlah satu-satunya usaha yang dia miliki. Selama ini Andre aktif sebagai konsultan di bidang usaha kopi dan sebagai pengusaha berbagai produk frozen food. Dia hanya memikirkan keberlangsungan hidup karyawannya. Andre khawatir, karyawannya tak bisa survive jika harus mencari pekerjaan di tempat lain.
BACA JUGA: Awalnya Beli Kopi Malah Jadi Pemenang Honda Scoopy Special Edition
“Saya tidak masalah, saya akan luangkan waktu saya. Toh memang secara hukum saya salah. Saya akui saya salah karena memang itu jalan ya bukan buat jualan. Tapi ya perlu diperhatikan juga pedagang kaki lima, UMKM ini yang sebenarnya untuk menunjang perekonomian juga. Kalau menurut saya ditata dengan bagus lah. Kita kasih kesempatan untuk teman-teman yang di jalanan yang mau kerja. Bagaimana nasib mereka,” ungkapnya.
Sidang tipiring selesai pada pukul 10.47 WIB. Untuk menebus kesalahannya, Andre lantas membayarkan denda sebesar Rp 300.000. Jika kembali mengulang kesalahan yang sama, hukuman yang akan dijatuhkan adalah hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Minggu 6 April 2025: DIY Berawan
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 6 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Pilar Tol Jogja-Solo di Ring Road Sleman Segera Terlihat, Proyek Dikebut Seusai Libur Lebaran 2025
- Terbaru, Jalur Trans Jogja April 2025
- Di Cokrodiningratatan Jogja, Hanya Sampah Residu Diangkut ke Depo
Advertisement
Advertisement