Advertisement

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pengajar di Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan sebagai Dosen

Catur Dwi Janati
Minggu, 06 April 2025 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pengajar di Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan sebagai Dosen Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANUniversitas Gadjah Mada (UGM) buka suara soal adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Fakultas Farmasi. Pimpinan kampus menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

Sekretaris Universitas Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menjelaskan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa yang terjadi di Fakultas Farmasi diketahui setelah adanya laporan ke pihak fakultas pada Juli 2024.

Advertisement

Berdasarkan laporan, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Satgas PPKS UGM selanjutnya memberikan pendampingan kepada korban dan memeriksa sejumlah saksi serta terlapor sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku.

"Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan korban," tegas Sandi, Minggu (6/4/2025) dalam siaran pers tertulis.

Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas yakni dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi. Terlapor juga dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini lanjut Sandi ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh civitas akademika di fakultas.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk

Sandi menjelaskan secara kronologis Satgas PPKS UGM menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No.750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

"Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi," jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No.1/3023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No.1/2023. Tak hanya itu, terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan, penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM lanjut Sandi juga terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para korban.

“UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk

Sejak 2016, UGM dijelaskan Sandi telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen tersebut dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan dan Pelecehan.

Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30/2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.

"Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Prabowo Jemput Aspri Pakai Pesawat Kepresidenan Sebelum Bertolak ke Malaysia

News
| Senin, 07 April 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement