Advertisement
Guru Besar Farmasi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, UGM Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Kepegawaian

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap EM, Guru Besar Farmasi UGM yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan dosen karena kasus kekerasan seksual kepada mahasiswanya.
Penanganan kasus kekerasan seksual ini sudah dilakukan sejak 2024 hingga pada Januari 2025 Rektor UGM mengeluarkan keputusan pemberhentian EM dari jabatan dosen.
Advertisement
Di pertengahan Maret 2025, terbit Keputusan Menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam hal ini UGM.
Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini berbeda dengan pemeriksaan kasus pemeriksaan kekerasan seksual yang dilakukan Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.
"Berbeda, kalau yang ini spesifik untuk disiplin kepegawaiannya yang kami ajukan sejak awal Januari 2025 kepada Kementerian," jelas Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Selasa (8/4/2025).
"Kalau [status] dosennya itu ibu Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK Rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah. Makanya kemudian harusnya ada di sana, kementerian," lanjutnya.
Tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian akan diisi oleh tiga unsur. Pertama dari unsur itu mencakup atasan langsung, kedua unsur bidang Sumber Daya (SDM) UGM dan ketiga dari unsur bidang pengawasan internal UGM.
"Sekarang kami proses itu adalah proses untuk yang disiplin kepegawaian. Ke depannya kami akan bekerja dengan cepat karena banyak juga perhatian. Bahkan kementerian itu sangat intens komunikasi dengan kami," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan ini, nantinya akan diklarifikasi beberapa kemungkinan pelanggaran yang dilakukan EM berkaitan dengan disiplin kepegawaian. "Kalau etik itu sudah yang kemarin diperiksa oleh Satgas," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan akan diberikan tim pemeriksa kepada Rektor UGM. Selanjutnya Rektor UGM akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi.
"Keputusan akhir ada di kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. Karena kan PNS itu diangkat oleh kementerian, diberhentikan juga oleh kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM," terang Sandi.
"Dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," katanya.
Secara kronologis Satgas PPKS UGM menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No.750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Selanjutnya berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No.1/3023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No.1/2023. Tak hanya itu, terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan, penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Modus Kekerasan Seksual
"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis dan disertasi," jelas Sandi.
"Kemudian juga di-research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," katanya.
Saat ini kampus melakukan pendampingan kepada korban agar bisa kembali beraktivitas seperti semula. Pendampingan ini diharapkan dapat memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma.
"Ada beberapa yang report-nya ya [ada] yang trauma tapi sudah didampingi dan insyaallah itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," ungkapnya.
"Tetapi untuk saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin kepegawaiannya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Pembangunan Subway Bawah Tanah Runtuh di Korea Selatan, Pencarian Korban Dihentikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Destinasi Wisata di Jogja
- Siap-siap! Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, Sabtu 12 April Mulai Pukul 10.00 WIB
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 April: Penataan Stasiun Lempuyangan, Hasto Menghadap Sultan hingga PSS Sleman Kalah Lagi
- Jadwal Sim Keliling di Jogja, Sabtu Malam Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul
- DPRD Sleman Akan Wajibkan Tamu yang Berkunjung untuk Membeli Produk UMKM
Advertisement