Putus 2 Tahun Diterjang Banjir, Jembatan Dodogan-Pokoh Diperbaiki
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul menetapkan EI, 49, pengemudi Honda HR-V, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Penetapan tersangka disertai dengan penahanan telah dilakukan aparat sejak 7 April 2025 lalu
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Meninggal Dunia Saat Alami Kecelakaan di Jalan Parangtriris
“Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” ujar Jeffry, Kamis (10/4/2025).
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi sekitar pukul 05.50 WIB di Jalan Wiyoro, tepatnya depan Warmindo Jaya Abadi, Dusun Wiyoro Lor, Baturetno, Banguntapan.
Insiden bermula ketika kendaraan Honda HR-V yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, mobil tersebut mengambil haluan terlalu ke kanan dan melintasi batas as jalan, lalu menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Sepeda motor pertama, Honda Beat yang dikendarai oleh AH, 53 mengalami luka-luka. Sepeda motor kedua, Honda Beat yang dikendarai MAI 52, mengalami benturan fatal. MAI dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Pemboncengnya, L, 54 mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogja," kata Jeffry.
Sementara itu, pengemudi HR-V mengalami nyeri pada tulang rusuk tetapi selamat. Polisi mencatat, terasnagka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A), meskipun kendaraan memiliki STNK yang sah dan ia mengenakan sabuk keselamatan saat kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.