Advertisement
Pengemudi HR-V Penyebab Kecelakaan Maut di Banguntapan Bantul Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul menetapkan EI, 49, pengemudi Honda HR-V, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Penetapan tersangka disertai dengan penahanan telah dilakukan aparat sejak 7 April 2025 lalu
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Advertisement
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Meninggal Dunia Saat Alami Kecelakaan di Jalan Parangtriris
“Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” ujar Jeffry, Kamis (10/4/2025).
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi sekitar pukul 05.50 WIB di Jalan Wiyoro, tepatnya depan Warmindo Jaya Abadi, Dusun Wiyoro Lor, Baturetno, Banguntapan.
Insiden bermula ketika kendaraan Honda HR-V yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, mobil tersebut mengambil haluan terlalu ke kanan dan melintasi batas as jalan, lalu menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Sepeda motor pertama, Honda Beat yang dikendarai oleh AH, 53 mengalami luka-luka. Sepeda motor kedua, Honda Beat yang dikendarai MAI 52, mengalami benturan fatal. MAI dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Pemboncengnya, L, 54 mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogja," kata Jeffry.
Sementara itu, pengemudi HR-V mengalami nyeri pada tulang rusuk tetapi selamat. Polisi mencatat, terasnagka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A), meskipun kendaraan memiliki STNK yang sah dan ia mengenakan sabuk keselamatan saat kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement