Advertisement

Peringati Hari Buruh, Pekerja di Jogja Minta Undang-Undang Ketenagakerjaan Direvisi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 01 Mei 2025 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Peringati Hari Buruh, Pekerja di Jogja Minta Undang-Undang Ketenagakerjaan Direvisi Aksi peringatan Hari Buruh di depan DPRD DIY, Kamis (1/5/2025). - Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan buruh melakukan long march untuk memperingati Hari Buruh (May Day) dari Tugu Pal Putih ke Titik Nol KM pada Kamis (1/5/2025). Dalam long march tersebut, ribuan buruh menuntut revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesa (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyampaikan para buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan direvisi seusai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lantaran MK telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Namun UU tersebut tidak kunjung direvisi, justru pemerintah merevisi UU TNI dan UU Polri.

Advertisement

"Kami menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi UU Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan partisipatif, sesuai amanat MK dan kehendak rakyat pekerja, bukan atas titah oligarki," katanya dalam aksi peringatan Hari Buruh di depan DPRD DIY, Kamis (1/5/2025).

Selain itu, menurut Irsyad, para buruh juga menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, UU tersebut dinilai perlu segera disahkan karena selama ini para pekerja rumah tangga, yang sebagian besar merupakan perempuan, rentan mengalami eksploitasi dan tanpa perlindungan hukum. 

BACA JUGA: Kompor Lupa Dimatikan, Rumah Pengusaha Katering Ludes Terbakar di Kulonprogo

Kemudian, menurutnya, para buruh juga menuntut disahkannya UU transportasi online. UU tersebut dinilai penting untuk melindungi pekerja ojek online (ojol), transportasi online, dan pekerja aplikasi. Menurutnya, sistem kerja dari ojol, transportasi online dan pekerja aplikasi hanya menguntungkan perusahaan, tidak berpihak pada pekerja. 

Selain itu, para buruh juga menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, UU tersebut dapat digunakan sebagai senjata untuk menurunkan kasus korupsi.

"Harus segera disahkan untuk perampasan aset para koruptor. Jika UU disahkan maka aset para koruptor bisa disita untuk rakyat semuanya," katanya.

Sementara Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan Polresta Jogja mengerahkan 1.114 orang personel yang berjaga di Tugu Pal Putih hingga Titik Nol KM. Personel Polresta Jogja tersebut dikerahkan untuk menjaga keamanan selama aksi tersebut dan mengatur lalu lintas. 

"Potensi kericuhan, kami harapkan tidak terjadi. Kemarin sudah koordinasi, mereka berkomitmen menjaga ketertiban jangan sampai disusupi elemen lain," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penguatan Perlindungan Hak-Hak Buruh Jadi Janji Ketua DPR di Hari Buruh

News
| Kamis, 01 Mei 2025, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement