Advertisement

Sekda DIY Dorong OPD dan Badan Layanan Publik dalam Keterbukaan Informasi

Media Digital
Rabu, 07 Mei 2025 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Sekda DIY Dorong OPD dan Badan Layanan Publik dalam Keterbukaan Informasi Sekda DIY, Beny Suharsono dan KID DIY, Erniati, dalam Kick Off Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY, di Kepatihan, rabu (7/5/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY terus mendorong keterbukaan informasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan layanan publik lainnya di DIY. Ditargetkan sampai 2027 nanti, Pemda DIY dapat terus meningkat lebih informatif.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dalam hal informasi publik, OPD dan badan layanan publik harus terbuka. Meski demikian, informasi dikategorikan menjadi informasi publik dan informasi yang dicekualikan, sehingga tidak bisa langsung disampaikan ke publik.

Advertisement

Ia mencontohkan informasi dikecualikan seperti perencanaan suatu kebijakan atau pembangunan. “Kalau baru rencana di-publish, nanti kalau pelaksanaannya beda dikira pembohongan informasi publik,” ujarnya saat ditemui dalam Kick Off Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY, di Kepatihan, rabu (7/5/2025).

Kemudian informasi terkait dengan jabatan, yang jika dipublikasi sebelum waktunya dikhawatirkan bisa menimbulkan kegelisahan sosial. “Memilah informasi ini perlu adanya pendampingan, peningkatan kapasitas. Supaya informasi publik dapat tersaji tapi tidak mengganggu informasi yang dikecualikan,” katanya.

Namun dari evaluasi selama ini oleh Komisi Informasi Daerah (KID), diketahui jika secara umum sangat terbuka. “Tugas kita peta jalannya sampai 2027 presentase informatifnya meningkat. Kami mendorong badan layanan publik  dari yang kurang informatif menjadi informatif,” ungkapnya.

BACA JUGA: 48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Adalah Anak, Aturan Perlindungan di Runag Digital Mendesak

KID DIY, Erniati, menuturkan KID memonitor dan evaluasi (monev) bagaimana layanan informasi publik melaksanakan badan layanan publik. Rangkaian monev mencakup Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi website dan uji akses.

“Dari kesemuanya ada nilai yang harus dicapai. Sudah ada klasifikasi mulai dari tidak informatif, kurang informatif, menuju informatif dan grade tertinggi informatif. Dari data yang tersaji, tidak semua di lapangan kesalahan badan publik, tapia da faktor eksternal misalnya terlambat merespon uji akses yang kami lakukan,” katanya.

Kick off ini bertujuan untuk menyampaikan kepada semua badan publik di DIY untuk bersiap-siap pada kegiatan penilaian layanan informasi publik oleh KID. Penilaian juga dilakukan pada kalurahan, meski secara bertahap.

“Salah satu yang menjadi ketugasan kami adalah kalurahan. Kami menyadari jumlah kalurahan sangat banyak, maka kami lakukan bertahap. Mulai 2024 20 persen, tahun ini 50 persen, yang nantinya di tahun 2027 sudah 100 persen,” paparnya.

Dalam kick off ini KID DIY juga membuat buku panduan untuk digunakan badan layanan publik dalam keterbukaan informasi. “Harapannya bisa menjadi petunjuk seluruh badan publik adlam melaksanakan monev, standar yang harus dipenuhi apa saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Akan Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Hasil Penelitian Yayasan Bill Gates

News
| Rabu, 07 Mei 2025, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement