Kominfo Dorong Peningkatan Layanan Digital Komunikasi Informasi Publik untuk Penyandang Disabilitas
Advertisement
JOGJA—Kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) didorong meningkatkan layanan komunikasi informasi pubik berbasis digital untuk penyandang disabilitas, demi mewujudkan visi Indonesia Inklusif melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Topik (Bimtek) ini sangat relevan dengan situasi pada saat ini di mana teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Namun kita (KL dan Pemda) harus memastikan bahwa kemajuan teknologi itu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk saudara kita penyandang stabilitas,” ujar Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat membuka Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Jogja, DIY, yang digelar secara luring dan daring, pada Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Hasyim mengatakan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas agar bisa dipenuhi. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan komunikasi melalui media yang mudah diakses.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2019 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.
“Berdasarkan kebijakan tersebut, Kominfo bertugas untuk memastikan bahwa pelayanan komunikasi dan informasi publik dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas,” tuturnya.
Menurut Hasyim, tugas Kementerian Kominfo dalam hal itu mencakup penyusunan kebijakan dan standar operasional lain komunikasi publik yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan penyandang stabilitas, penyediaan fasilitas aksesibilitas di situs web pemerintah, dan juga pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai layanan Komunikasi Informasi Publik berbasis digital bagi para penyandang disabilitas.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Kominfo Prov. D.I Yogyakarta yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pubik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabid IKP Pemprov DIY), Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, dan Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Fajri Nursyamsi.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement