ASDP dan Pelni Gratiskan Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa NTT
ASDP dan Pelni membuka layanan pengiriman bantuan gratis untuk korban gempa NTT. Logistik dikirim melalui jalur laut guna mempercepat distribusi.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kulonprogo kini makin banyak bentuknya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Layanan Kependudukan di Kulonprogo Ramai Setelah Lebaran
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Kulonprogo Mei 2025:
Satpas Polres Kulonprogo
Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB
SIM Menor
Depan Pemkab Kulonprogo (Hari Sabtu pukul 19.00-21.00 WIB)
SIM Made
Kantor PJR Temon (Hari Selasa pukul 08.00-12.00 WIB)
Kantor Kapanewon Nanggulan (Hari Kamis pukul 08.00-12.00 WIB)
Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik (Hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB).
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres Kulonprogo. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling di Kulonprogo. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ASDP dan Pelni membuka layanan pengiriman bantuan gratis untuk korban gempa NTT. Logistik dikirim melalui jalur laut guna mempercepat distribusi.
BNPB mengirim bantuan logistik ke korban gempa Palue melalui jalur laut dan udara, termasuk tenda, sembako, beras, genset, dan dukungan medis.
Job Fair Jateng digelar 20-21 Agustus 2026 dengan 4.587 lowongan dari 30 perusahaan dan 257 jabatan untuk berbagai lulusan.
Kilang Plaju memperkuat ketahanan energi lewat implementasi B50, inovasi refrigeran Breezon MC-32, dan produksi Polytam.
KPK tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi insan KPK.
Lelang aset Sritex di KPKNL Surakarta masih stagnan. Eks pekerja berharap Danantara segera mengakuisisi pabrik dan menyelesaikan pesangon