Advertisement
Pemkab Sleman Bikin Sistem Pelaporan Baru Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengembangkan sistem pelaporan baru mengenai peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ilegal. Sistem ini diklaim lebih efisien lantaran laporan langsung masuk ke whatsapp hotline.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen mengawal implementasi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Advertisement
Semua kabupaten/ kota di DIY diminta untuk meninjau ulang semua regulasi terkait minuman beralkohol. Dari sini, Pemkab Sleman juga melakukan pembenahan terhadap pengawasan minol.
“Kami sudah menjalankan fitur pelaporan bagi masyrakat yang ingin melaporkan peredaran minol secara ilegal. Mungkin selama ini ada ketakutan dan intervensi, akhirnya kami buka kanal. Identitas pelapor aman, soalnya langung masuk ke whatsapp,” kata Kurnia ditemui di Kompleks Pemda Sleman, Senin (19/5/2025).
Sebenarnya ada juga kanal laporan melalui Lapor Sleman. Hanya, kanal tersebut memerlukan akun yang terverifikasi meski pelapor dapat menggunakan fitur anonim. Disperindag berencana meluncurkan kanal pelaporan baru tersebut pada Kamis (22/5/2025).
Masyarakat yang ingin membuat laporan dapat membuka alamat web perindag.slemankab.go.id lalu cari menu Lapor Minol Sleman di bagian bawah halaman dan klik. Pelapor akan langsung terhubung ke whatsapp Disperindag.
Lebih jauh, Kurnia mengaku pihaknya akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha minol. Pendataan tersebut akan dicatat dalam database secara terperinci.
BACA JUGA: Ada Demo Ojol di Jogja Siang Ini, Hindari Ruas Jalan Ini
“Kami sedang menggagas perubahan regulasi agar penerapan aturannya lebih efektif dan efisien,” katanya.
Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan, kata Kurnia masih belum menyatakan secara tegas larangan penjualan minol untuk segmen tertentu.
“Perda sekarang memang terkait pelarangan tidak termuat secara detail. Masih multitafsir. Hasil review nanti akan ada aturan yang lebih tegas terkait larangan,” ucapnya.
Terkhusus mengenai penjualan minol secara online/ daring juga perlu diatur. Selama ini, kata dia belum ada aturan detail larangan secara online tersebut. Begitupun dengan penerapan sanksi juga akan diatur sehingga implementasinya lebih mudah/ efisien dan dapat menjaring banyak pelaku usaha.
Sementara, Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, mengatakan Perubahan Atas Perda Nomor 8/2019 tersebut telah masuk dalam salah satu daftar rancangan Perda yang akan ditinjau ulang.
“Pembahasannya masih belum kami lakukan. Tapi terkait peninjauan ulang itu kami berharap tujuan Perda bisa tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat Sleman,” kata Gustan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Pemerasan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Talut Sungai Gajahwong Ambrol, Rumah Warga di Bantul Terancam
- Tak Punya Kartu Tani, Petani Bantul Tetap Bisa Tebus Pupuk Subsidi
- Lahan Pemakaman Penuh, DPRD Kota Jogja Siapkan Regulasi Makam Tumpuk
- Kodim Kulonprogo Siaga Kebencanaan Kala Anomali Cuaca Musim Kemarau
- 5 Warga Terdampak Pembangunan Mapolda Baru Terima Kunci Rumah Relokasi
Advertisement
Advertisement