Advertisement

Tinggal Serumah, Gadis Cilik di Semin Jadi Korban Pencabulan Pamannya

David Kurniawan
Selasa, 20 Mei 2025 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Tinggal Serumah, Gadis Cilik di Semin Jadi Korban Pencabulan Pamannya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menangani kasus pencabulan anak dibawah umum dengan tersangka pamannya sendiri di Kapanewon Semin. Hingga sekarang, tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul, IPda Ratri Ratnawati mengatakan, telah menahan BSW sebagai tersangka pencabulan dengan korban keponakannya yang berusia 11 tahun. Pelaku nekat berbuat bejat karena memiliki hubungan kurang harmonis dengan isterinya.

Advertisement

BACA JUGA: Struktur Kelembagaan di Lingkup Pemkab Gunungkidul Akan Diubah, Begini Alasannya

“Pelaku ditangkap 7 Mei 2025,” kata Ratri, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan baru pertama kali dilakukan terhadap ponakannya. Untuk lokasi kejadian berada di kandang kambing milik kakek korban.

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. “Korban dengan pelaku masih kerabat karena berstatus paman dan keponakan. Keduanya juga tinggal serumah,” katanya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menambahkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (24/5/2025). Saat itu, sambung dia, pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam milik keponakannya.

“Tersangka tidak memiliki ponsel sehingga berpura-pura meminjam untuk melancarkan aksinya,” katanya.

Selain itu, pada saat akan mencabuli, tersangka juga sempat mengancam korban agar mau menuruti kemauannya. BSW mengancam akan membunuh ayah dan bibinya, jika tidak mengikuti permintaannya.

“Pelaku masih kami periksa dan karena korban merupakan anak dibawah umum maka penanganan juga melibatkan UPPA,” katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka BSW dijerat Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukumannya diantaranya paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Begini Penjelasan Gojek dan Maxim Terkait Demo Ojol dan Offbid Massal Hari Ini

News
| Selasa, 20 Mei 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement