Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Proses pemeriksaan kesehatan hewan yang berlangsung di Padukuhan Ploso, Giritirto, Purwosari. Foto diambil 25 April 2025. Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul menerbitkan Peraturan No.10/2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Adapun besaran kompensasi yang diberikan mencapai Rp5-10 juta.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, dengan dikeluarkannya Perbup No.10/2025, maka sudah resmi adanya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati karena penyakit. Aturan ini mulai berlaku pada 16 April 2025, namun hingga sekarang belum ada yang mengajukan permohonan kompensasi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka kompensasi yang diberikan bagi hewan ternak yang mati paling banyak sebesar Rp5 juta. Adapun nominal pastinya akan disesuaikan dengan tingkatan umur.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Bantul Turun
“Sudah ada ketentuannya dan untuk mengakses keompensasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Wibawanti menjelaskan, syarat untuk mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak.
“Semua persyaratan ini harus terpenuhi. Sebab, kalau tidak maka kompensasi tidak bisa diberikan. Makanya, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami,” katanya.
Ditambahkannya, didalam perbup ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi bagi ternak yang mati karena proses vaksinasi. Adapun besaran bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp10 juta.
“Tentunya ada upaya monitoring untuk memastikan kematian akibat vaksinasi atau bukan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, kompensasi terhadap ternak mati diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. Meski demikian, ia memastikan bantuan hanya bersifat stimulan karena tidak dapat menutup kerugian secara menyeluruh.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
BMKG mengingatkan Jateng selatan mewaspadai hujan lebat, petir, angin kencang, dan puting beliung saat peralihan musim Oktober-November 2026.
DPR menerima surat pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Komisi III menyetujui Suyudi Ario Bayu.
Suyudi Ario Seto diusulkan menjadi calon Kapolri. Simak harta kekayaan, profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya.
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026 masih sama seperti September. Cek harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan BBM lainnya.