Advertisement
Peraturan Bupati Telah Diterbitkan, Ini Cara Mendapatkan Kompensasi Ternak Mati di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul menerbitkan Peraturan No.10/2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Adapun besaran kompensasi yang diberikan mencapai Rp5-10 juta.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, dengan dikeluarkannya Perbup No.10/2025, maka sudah resmi adanya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati karena penyakit. Aturan ini mulai berlaku pada 16 April 2025, namun hingga sekarang belum ada yang mengajukan permohonan kompensasi.
Advertisement
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka kompensasi yang diberikan bagi hewan ternak yang mati paling banyak sebesar Rp5 juta. Adapun nominal pastinya akan disesuaikan dengan tingkatan umur.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Bantul Turun
“Sudah ada ketentuannya dan untuk mengakses keompensasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Wibawanti menjelaskan, syarat untuk mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak.
“Semua persyaratan ini harus terpenuhi. Sebab, kalau tidak maka kompensasi tidak bisa diberikan. Makanya, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami,” katanya.
Ditambahkannya, didalam perbup ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi bagi ternak yang mati karena proses vaksinasi. Adapun besaran bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp10 juta.
“Tentunya ada upaya monitoring untuk memastikan kematian akibat vaksinasi atau bukan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, kompensasi terhadap ternak mati diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. Meski demikian, ia memastikan bantuan hanya bersifat stimulan karena tidak dapat menutup kerugian secara menyeluruh.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tak Hanya Tempat Wisata Religi, Petilasan Gunung Gambar Juga Jadi Sentra Kopi di Gunungkidul
- Penertiban di Pantai Drini: Warga Diberi Waktu hingga 15 Juli Membongkar Mandiri
- Sheila On 7 Bakal Ramaikan JVWF Musicfest 2025 di Lapangan GSP UGM
- Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
- 20 SMP di Gunungkidul Tak Mendapatkan Siswa Baru di SPMB 2025
Advertisement
Advertisement