Bulog Yogyakarta Launching Bantuan Pangan Juli - September 2026
Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta secara resmi membuka penyaluran Program Bantuan Pangan (Banpang) Beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY meluncurkan program bertajuk Kelas Si Shusan atau akronim dari Sinau dan Sharing Session Kearsipan di Gedung DPAD DIY, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Rabu (28/5/2025). - ist
BANTUL—Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY meluncurkan program bertajuk Kelas Si Shusan atau akronim dari Sinau dan Sharing Session Kearsipan.
Program yang dikemas dalam bentuk diskusi ringan dengan narasumber kompeten ini sebelumnya hanya banyak diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kini akan dibuka lebih banyak untuk masyarakat umum dengan kuota peserta yang lebih banyak.
Kepala DPAD DIY, Kurniawan mengatakan, diluncurkannya program ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya pengarsipan kepada masyarakat umum. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan soal merawat arsip.
“Bahkan ada yang menyimpan arsip, tapi mereka tidak tahu kalau itu adalah arsip naskah kuno yang punya nilai penting, malah dijadikan jimat dan tidak boleh dibuka. Ketika kita mau mengajari merawat arsip juga kesulitan,” kata Kurniawan, Rabu (28/5/2025).
Padahal, pengarsipan dinilai penting untuk berbagai pihak, termasuk masyarakat umum. Tanpa disadari, pengarsipan sebenarnya banyak dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari seperti menyimpan ijazah, akta kelahiran, sertifikat, dan sebagainya.
BACA JUGA: Resep Ayam Goreng Halal ala Chef Devina Hermawan, Sayap Campur Oseng Bawang
“Arsip yang tercipta sekarang bisa jadi bermanfaat puluhan tahun ke depan buat anak cucu kita. Misalnya bapak ibu pernah ikut serasehan, sertifikat mengikuti webinar, bisa jadi bukti yang bisa diarsipkan dan akan jadi bukti kenangan di masa depan,” jelas Kurniawan.
Kelas Si Shusan edisi ke-7 sekaligus seremoni peluncuran membawa tema Menjamin Autentitas Arsip di Era Digital diselenggarakan di Gedung DPAD DIY, Banguntapan, Bantul, pada Rabu (28/5/2025). Diskusi ini turut mengundang dua narasumber yaitu Direktur Pelestarian dan Perlindungan Arsip, Wiwi Diana Sari dan Kepala Pusat Studi Forensik Digital Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi.
Dalam diskusi tersebut, Wiwi Diana Sari memaparkan cara mendeteksi bahwa arsip yang disimpan tergolong otentik dan dapat dipercaya.
Salah satunya dari segi kerahasiaan, arsip yang telah diubah dalam bentuk digital harus memiliki hak akses yang boleh membuka arsip haruslah seseorang yang memiliki kewenangan.
“Kecuali kalau informasi ini memang sifatnya terbuka, sehingga ini harus kita atur metadatanya. Harus asimetris dan terenkripsi, jadi butuh kunci untuk membukanya,” jelas Wiwi.
Sedangkan Yudi Prayudi mengungkapkan bahwa arsip dalam bentuk digital sangat mudah dimodifikasi. Menurutnya, objek digital termasuk arsip harus dijaga, dan misalkan ada perubahan, tetap harus dicatat.
“Kami melakukan modifikasi penambahan, pengurangan, editing, sangat mudah sekali. Inilah yang harus dijaga, jangan sampai sebuah objek digital berubah, dan jika ada perubahan harus tercatat,” ucapnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta secara resmi membuka penyaluran Program Bantuan Pangan (Banpang) Beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san