Advertisement

Ratusan Botol Miras Oplosan Disita Polres Bantul

Jumali
Kamis, 29 Mei 2025 - 19:37 WIB
Jumali
Ratusan Botol Miras Oplosan Disita Polres Bantul Ilustrasi miras. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan melakukan razia miras. Kali ini, ratusan botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5) malam.

Advertisement

BACA JUGA: Jelang Malam Takbir, Polres Bantul Razia Miras

“Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Pores Bantul sebelumnya,” kata Jeffry, Kamis (29/5/2025).

Sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Sementara sebanyak 53 botol miras berhasil disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya, yakni di Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro dan dua lokasi di Kapanewon Bantul.

“Jadi total ada 305 botol miras disita dalam razia tadi malam,” ungkap Jeffry.

Selanjutya, barang bukti miras yang berhasil diamankan, diangkut petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan peredaran miras terutama oplosan atau tanpa merk dagang. “Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa,” katanya.

Novita juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing," imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.

"Laporan warga sangat penting untuk membantu tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya ini berhasil.

"Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Novita berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk warga, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal.

"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jadwal SIM Keliling di Jogja Mei 2025

Jadwal SIM Keliling di Jogja Mei 2025

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Kantor Kemenko 3 di IKN Selesai dan Siap Digunakan

News
| Jum'at, 30 Mei 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Liburan di Jogja untuk Keluarga

Wisata
| Kamis, 29 Mei 2025, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement