Advertisement
Ratusan Botol Miras Oplosan Disita Polres Bantul
Ilustrasi miras. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan melakukan razia miras. Kali ini, ratusan botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Jelang Malam Takbir, Polres Bantul Razia Miras
“Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Pores Bantul sebelumnya,” kata Jeffry, Kamis (29/5/2025).
Sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Sementara sebanyak 53 botol miras berhasil disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya, yakni di Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro dan dua lokasi di Kapanewon Bantul.
“Jadi total ada 305 botol miras disita dalam razia tadi malam,” ungkap Jeffry.
Selanjutya, barang bukti miras yang berhasil diamankan, diangkut petugas untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan peredaran miras terutama oplosan atau tanpa merk dagang. “Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa,” katanya.
Novita juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing," imbaunya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.
"Laporan warga sangat penting untuk membantu tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya ini berhasil.
"Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Novita berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk warga, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







