Advertisement
Belasan Peninggalan di Gunungkidul Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul hingga awal Juni ini sudah menetapkan 13 peninggalan menjadi cagar budaya. Penetapan ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan pemeliharaan terhadap warisan budaya masa lalu.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, pengusulan terhadap cagar budaya baru merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Hingga sekarang sudah ada 13 peninggalan yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
Advertisement
Cagar budaya baru di Gunungkidul meliputi Bangunan eks Rumah Sakit Petronela-Bekas arkas Kodim 0730 di Padukuhan Purbosari, Wonosari; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis, Karangmojo. Selanjutnya ada dua Fragmen Peti Kubur Batu di Padukuhan Sayangan, Playen, Playen; Fragmen Menhir Sayangan, Playen di Kapanewon Playen; Situs Kubur Batu Wana Buddha.
Selain itu, ada juga Arca D 69 di Sendang Logantung; Fragmen Arca D 71 di Sedang Logantung; Arca Duduk dan tiga kemuncak di Sendang Logantung di Kalurahan Sumberejo, Semin. “Semua sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Gunungkidul,” kata Ari, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan, penetapan cagar budaya ini sudah melalui kajian budaya maupun kesejarahannya.
BACA JUGA: Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak
Sebelum sidang penetapan dilaksankaan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahui kelayakan dari peninggalan tersebut.
“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk kepala dinas kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.
Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, setiap tahunnya terus melakukan dan pengusulan terhadap penetapan cagar budaya yang baru.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian ,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Purwodadi Pasuruan, 2 Orang Tewas dan 6 Terluka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 15 Siswa Peraih Nilai Tertinggi ASPD 2025 Jenjang SD di Jogja, 1 Anak Raih Poin Sempurna
- Upaya Pemkot Tekan Angka Pengangguran di Jogja
- Dinas Perdagangan Bagikan Kartu Toilet Gratis ke Buruh Gendong Pasar Beringharjo
- Gandeng Notaris dan Pemda, Kanwil Kemenkum DIY Dorong Penambahan Koperasi Merah Putih
- Kunjungan Wisatawan ke Dlingo Terus Merosot, Pokdarwis Bidik Quality Tourism
Advertisement
Advertisement