Advertisement
Belasan Peninggalan di Gunungkidul Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Foto ilustrasi. Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul. - Harian Jogja / Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul hingga awal Juni ini sudah menetapkan 13 peninggalan menjadi cagar budaya. Penetapan ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan pemeliharaan terhadap warisan budaya masa lalu.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, pengusulan terhadap cagar budaya baru merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Hingga sekarang sudah ada 13 peninggalan yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
Advertisement
Cagar budaya baru di Gunungkidul meliputi Bangunan eks Rumah Sakit Petronela-Bekas arkas Kodim 0730 di Padukuhan Purbosari, Wonosari; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis, Karangmojo. Selanjutnya ada dua Fragmen Peti Kubur Batu di Padukuhan Sayangan, Playen, Playen; Fragmen Menhir Sayangan, Playen di Kapanewon Playen; Situs Kubur Batu Wana Buddha.
Selain itu, ada juga Arca D 69 di Sendang Logantung; Fragmen Arca D 71 di Sedang Logantung; Arca Duduk dan tiga kemuncak di Sendang Logantung di Kalurahan Sumberejo, Semin. “Semua sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Gunungkidul,” kata Ari, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan, penetapan cagar budaya ini sudah melalui kajian budaya maupun kesejarahannya.
BACA JUGA: Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak
Sebelum sidang penetapan dilaksankaan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahui kelayakan dari peninggalan tersebut.
“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk kepala dinas kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.
Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, setiap tahunnya terus melakukan dan pengusulan terhadap penetapan cagar budaya yang baru.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian ,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 24 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




