Advertisement
Dialog PT KAI dan Warga Lempuyangan Masih Buntu, Masyarakat Kirim Surat Keberatan Kedua

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dialog antara PT KAI dengan warga Tegal Lempuyangan, Kota Jogja terkait pembongkaran dan pengosongan rumah sengketa masih buntu.
Terakhir, PT KAI mengirimkan surat peringatan (SP) kedua kepada masyarakat terdampak agar segera mengosongkan rumah mereka. Di sisi lain, warga Lempuyangan merasa keberatan dan mengajukan surat keberatan kedua sebagai respons dari SP tadi.
Advertisement
BACA JUGA: Warga Lempuyangan Mengadu ke LBH, Buntut Penggusuran Rumah Mereka oleh KAI
Kuasa hukum warga Lempuyangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Raka Ramadan menjelaskan sudah ada pertemuan antara perwakilan warga dengan PT KAI pada Selasa (3/6/2025) lalu. Namun, ia menyayangkan sikap PT KAI yang dinilai hanya melakukan sosialisasi, bukan musyawarah, sehingga pertemuan tersebut berakhir buntu.
“Kalau mau dibilang musyawarah tidak nampak seperti musyawarah, karena kesannya dari KAI hanya menyampaikan saja apa yang menjadi kehendaknya. Kesannya mereka hanya sosialisasi,” ujar Raka Ramadan, Kamis (5/6/2025).
“Begitu ada pertanyaan-pertanyaan dari warga, dia menjawab soal dua hal. Yang satu sudah ada peraturan direksinya, terus giliran kita minta untuk dipertunjukkan mana nih peraturan direksinya, mereka hanya jawab itu merupakan rahasia perusahaan,” lanjutnya.
Raka mengatakan, warga sejatinya sudah menyiapkan tuntutan dalam pertemuan tersebut, salah satunya permintaan soal kompensasi atas rumah tinggal yang layak. Menurutnya, kompensasi rumah singgah sebesar Rp10 juta yang ditawarkan PT KAI dinilai tidak layak.
Ia menyebut, 14 warga terdampak telah lama menempati tanah tersebut hingga puluhan tahun. Tak sedikit juga warga yang menggantungkan penghasilan dari menyediakan parkir inap di tempat tersebut.
Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan bahwa lahan sengketa tersebut merupakan eks bangunan yang didirikan perusahaan kereta api Hindia Belanda, Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).
Ia menerangkan, bangunan tersebut kini berstatus Sultan Ground (SG) dan sesuai Perda Istimewa merupakan tanah non keprabon, yang dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Dalam Perdais itu disebutkan bahwa tanah non Keprabon itu salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Ketika saat ini pendekatan PT KAI yang dilakukan seperti karakter VOC maka ini bukan kesejahteraan rakyat, tapi untuk memajukan kemiskinan,” tegas Fokki.
Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih mengatakan bahwa dilayangkannya SP kedua sudah sesuai prosedur perusahaan.
“Intinya KAI dalam proses ini semua melaksanakan sesuai prosedur perusahaan. Kita sudah melakukan sosialisasi, mediasi, tapi tidak dicapai kesepakatan maka kita kirim surat peringatan pertama,” ujar Feni.
“Setelah surat peringatan pertama tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka sesuai prosedur kita lanjut ke surat peringatan kedua. Nantinya akan dilanjut ke surat peringatan ketiga, itu saja sesuai prosedur kita,” sambungnya.
Mengenai diskusi terakhir yang berakhir buntu, Novida hanya menyebut bahwa warga tidak sepakat dengan ongkos bongkar yang ditawarkan KAI.
“Kenapa itu ditolak? Berarti tidak sesuai dengan prosedur kita. Intinya ongkos bongkar itu sudah sesuai dengan surat direksi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Gandeng Tim Penggerak PKK, Pemkab Sleman Kembangkan Batik Lokal
- 13 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Bantul, 285 Berpenyakit Cacing Hati
- Hari Raya Kurban, Bupati Harda Kiswaya Pantau Pembagian Hewan Kurban di Dua Tempat
- Polda DIY Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Sasar Panti Asuhan hingga Pondok Pesantren
- Daftar Kereta Api Berangkat dari Jogja, 99 Ribu Kursi Disiapkan untuk Long Weekend Iduladha 2025
Advertisement
Advertisement