Advertisement
Dinkes Sleman Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19, Warga Diminta Tetap Tetang
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas mengenai kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan R.I Nomor SR.03.01/C/1422/2025 Tanggal 23 Mei 2025 tentang Kewaspadaan COVID-19 maupun Penyakit Potensial KLB/ Wabah.
Advertisement
BACA JUGA: Covid-19 Masuk DIY, RSUD Panembahan Senopati Bantul Siapkan Langkah Kewaspadaan
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Sleman, Khamidah Yuliati, mengatakan SE tersebut telah diedarkan ke setiap pusat kesehatan masyarakat.
SE itu berisi sembilan poin penting, seperti arahan untuk memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO serta meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
Selain dua arahan itu, puskesmas diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB.
Puskesmas juga harus melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
Kemudian, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
Ketujuh, meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat melalui sejumlah upaya seperti menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS); cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer; Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan; dan Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Terakhir, memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengar ketentuan dan tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kepala Puskesmas Sleman, Dela Oktaviana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Manajemen PKM Sleman yang terdiri dari Penanggung Jawab Klaster Integrasi Layanan Primer (ILP) pada 5 Juni 2025.
"Kami juga sudah membuat infografis untuk instagram dengan PJ Klaster Pencegahan Penyakit Menular 11 Juni kemarin," kata Dela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement








