Advertisement
Dinkes Sleman Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19, Warga Diminta Tetap Tetang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas mengenai kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan R.I Nomor SR.03.01/C/1422/2025 Tanggal 23 Mei 2025 tentang Kewaspadaan COVID-19 maupun Penyakit Potensial KLB/ Wabah.
Advertisement
BACA JUGA: Covid-19 Masuk DIY, RSUD Panembahan Senopati Bantul Siapkan Langkah Kewaspadaan
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Sleman, Khamidah Yuliati, mengatakan SE tersebut telah diedarkan ke setiap pusat kesehatan masyarakat.
SE itu berisi sembilan poin penting, seperti arahan untuk memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO serta meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
Selain dua arahan itu, puskesmas diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB.
Puskesmas juga harus melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
Kemudian, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
Ketujuh, meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat melalui sejumlah upaya seperti menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS); cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer; Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan; dan Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Terakhir, memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengar ketentuan dan tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kepala Puskesmas Sleman, Dela Oktaviana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Manajemen PKM Sleman yang terdiri dari Penanggung Jawab Klaster Integrasi Layanan Primer (ILP) pada 5 Juni 2025.
"Kami juga sudah membuat infografis untuk instagram dengan PJ Klaster Pencegahan Penyakit Menular 11 Juni kemarin," kata Dela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Meyakini Diplomat Kemlu Arya Daru Tidak Bunuh Diri
- Hasil Sidak ASN, 2 Guru di Gunungkidul Kedapatan Keluyuran di Jam Kerja
- Satpol PP Sleman Klaim Spanduk Ilegal Banyak Ditemukan di Jalan Gejayan dan Jalan Solo
- APBD Perubahan Bantul 2025 Disahkan, Pendapatan Turun Rp48 Miliar
- Usai Dioperasikan Gratis, Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Akan Mulai Berbayar Dalam Waktu Dekat
Advertisement
Advertisement