Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi

Andreas Yuda Pramono
Senin, 15 September 2025 - 15:57 WIB
Jumali
Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan juga Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025) - Istimewa - Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Lurah Tegaltirto berinisial S menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan atas sebagian objek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah.

Dugaan tipikor itu terjadi ketika dia menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Sleman akan mengangkat pelaksana tugas (Plt) lurah agar pelayanan tetap berjalan lancar.

Advertisement

BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Mantan Dukug Candirejo Karena Jual TKD Ilegal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pihaknya berkunjung di Kalurahan Tegaltirto pada Jumat (12/9) dalam rangka membahas dampak atas kasus yang menjerat S.

“Kami ke Tegaltirto membahas pelayanan Pemerintah Kalurahan ke masyarakat. Jangan sampai ada gangguan akibat kasus yang menjerat S,” kata Budi dihubungi, Senin (15/9).

Guna memastikan pelayanan berjalan lancar, Dinas PMK sedang memproses pengangkatan Plt Lurah. Proses administrasi mulai dilakukan setelah Kejaksaaan Tinggi DIY mengirim surat yang berisi duduk persoalan dugaan tipikor itu ke Pemkab Sleman pada Senin (15/9/2025) pagi.

Surat yang telah diterima Sekretaris Daerah itu kemudian diberikan ke Dinas PMK. Surat ini menjadi dasar pengangkatan Plt. Proses pengangkatan pun dilakukan dengan koordinasi bersama Bupati Sleman.

Dinas tidak dapat menentukan waktu pengangkatan. Hanya, Budi menegaskan pengangkatan akan sesegera mungkin dilakukan agar tidak ada kendala pelayanan kepada masyarakat.

Apabila putusan pengadilan telah inkrah, Pemkab baru bisa mengangkat Penanggung Jawab (PJ) Lurah.

“Kami tunggu dulu nanti mungkin ada banding dan/ atau kasasi. Kalau sampai pengadilan tingkat akhir diputuskan inkrah bersalah, kami angkat Pj. Kalau dinyatakan tidak bersalah ya kami kembalikan jabatan semula,” katanya.

Budi menerangkan Plt Lurah memiliki keterbatasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh Plt tidak bisa mengangkat pamong. Berbeda dengan Pj yang memiliki kewenangan yang sama sebagaimana lurah.

Proses pemberhentian dan pengangkatan Plt serta Pj Lurah termuat di Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhantian Kepala Desa.

Pasal 66 Perda tersebut berbunyi Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada kebijakan lain dari Bupati ya Plt Lurah itu Carik. Seumpana imbasnya adalah kekosongan pamong, nanti pengisiannya ya Plt sampai ada rekruitmen pamong lagi,” ucapnya.

Disinggung ihwal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kalurahan, Budi mengatakan kedua hal tersebut telah pihaknya lakukan. Wujud konkretnya adalah pendampingan pemanfaatan TKD.

Sementara, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto bukan satu-satunya yang berurusan dengan penyalahgunaan TKD. Sebab itu, dia meminta agar pemerintah yang lain belajar dan taat pada regulasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja

Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja

News
| Senin, 15 September 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement