Advertisement
Viral Seorang Pria Nekat Mendaki Gunung Merapi, Balai TNGM Lakukan Penyelidikan, Siap-siap Diblacklist

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang sempat mendaki Gunung Merapi beberapa hari lalu. Balai menerima informasi tersebut pada Rabu (11/6/2025).
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan laporan tersebut pihaknya terima setelah akun Tiktok bernama @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) mengunggah aktivitas pendakian Gunung Merapi.
Advertisement
BACA JUGA: Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok
Balai TNGM kemudian melakukan penelusuran mendalam dan pendekatan persuasif kepada pemilik akun. Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa pemilik akun berinisial CK mendaki pada 8 Juni 2025. Jumlah pendaki diduga lebih dari satu orang.
“Konten yang diunggah di Tiktok hingga 15 Juni 2025 ada tiga konten,” kata Wahyudi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Wahyudi menambahkan pihaknya telah melakukan pengambilan data melalui kamera pemantau dan dia menjumpai aktivitas pendakian oleh CK. Hal ini diketahui dari baju yang dikenakan sama dengan yang dipakai pada konten terunggah.
Mengacu pada bukti-bukti teresbut, Wahyudi kemudian memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, Balai TNGM sedang dalam proses pemanggilan yang bersangkutan.
Dia kembali menegaskan tidak boleh ada aktivitas pendakian Gunung Merapi dan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak gunung. Hal ini sangat membahayakan keselamatan lantaran status aktivitas Gunung Merapi saat ini berada di level III atau Siaga.
Status tersebut dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melalui hasil pengamatan dan analisis.
Balai TN Gunung Merapi telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, dan penjagaan di New Selo. Imbauan dan larangan tersebut semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski berada dalam status siaga, pendakian ilegal sebelumnya bahkan dilakukan oleh banyak orang. Pendakian ilegal tersebut dilakukan pada Minggu (13/4/2025). Ada 20 pendaki yang diamankan oleh petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali.
Atas tindakan membahayakan nyawa tersebut, Balai menjatuhkan sanksi berupa black list kepada pendaki itu. Mereka masuk dalam daftar hitam yang berarti dilarang melakukan segala aktivitas pendakian gunung di area kawasan konservasi selama tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ibu dan Anak Jadi Wakil Indonesia di Ajang Kompetisi Kecantikan dan Fesyen Internasional di Thailand
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 16 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Belasan Transmigran Korban Erupsi Merapi Asal Sleman Hidup Tak Tenang Akibat Penggusuran Lahan Perusahaan Sawit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Bulan Juni 2025 di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement