Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Polisi menunjukkan TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mr. X akibat tertabrak kendaraan roda empat di Jalan Ring Road A. Yani, tepatnya di U-Turn Singosaren, Banguntapan, Bantul, Jumat malam (20/6/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL – Seorang pejalan kaki tewas seketika setelah tertabrak mobil Honda Civic di Jalan Ring Road A. Yani, tepatnya di U-Turn Singosaren, Banguntapan, Bantul, Jumat malam (20/6/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.
Kecelakaan maut ini melibatkan mobil dengan pelat nomor L-0004-NRE yang dikemudikan oleh Dadang Aji Permanajati, 23, warga Pakem, Sleman.
BACA JUGA: Tabrak Panther, Mobil Travel Terguling Kemudian Terbakar di Sragen, 8 Penumpang Terluka
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, korban diketahui sedang membersihkan pecahan kaca yang berserakan di tengah jalan sebelum ditabrak.
“Korban yang belum diketahui identitasnya alias Mr. X meninggal dunia di lokasi kejadian. Tidak ditemukan identitas apa pun pada tubuh korban,” kata Jeffry, Sabtu (21/6/2025).
Mobil yang melaju dari arah timur ke barat itu menghantam korban hingga mengalami kerusakan parah. Kerusakan meliputi spion kiri pecah, kaca depan dan belakang retak, serta bodi bagian kiri depan penyok.
Baik pengemudi maupun satu penumpangnya, Maulana Muhammad Iqbal, 24, warga Kulonprogo, tidak mengalami luka dalam kejadian ini. Keduanya juga tercatat menggunakan sabuk pengaman dan memiliki dokumen berkendara lengkap.
Polisi telah memintai keterangan dua saksi di lokasi, yakni seorang anggota TNI dan warga sipil. Sementara jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk proses identifikasi.
Hingga saat ini, Unit Lalu Lintas Polsek Banguntapan masih mendalami penyebab kecelakaan dan berupaya mengungkap identitas korban. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke Polres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny