Advertisement
Hore! 538 PPPK di Sleman Segera Terima Surat Keputusan Pengangkatan, Masuk Kerja Mulai 1 Juli
Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menyerahkan surat pengangkatan (SK) dan melantik sebanyak 538 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Parasamya, Rabu (25/6/2025).
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suryono, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan teknis untuk penyerahan SK tersebut. “Kami mempersiapkan juga untuk dokumen administrasi, petugas, sarana prasarana, termasuk tempatnya juga,” kata Suryono dihubungi, Senin (23/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Temui Transmigran Asal Sleman di Konawe, Bupati Harda Kiswaya Perjuangkan Kepastian Hak
Jumlah 538 PPPK yang akan mendapat SK tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan seleksi Calon PPPK Tahap I. Menurut Suryono, PPPK dapat langsung bekerja setelah menerima SK atau paling tidak maksimal pada Selasa (1/7/2025) harus sudah mulai masuk kerja.
“Persiapan untuk penyerahan SK tidak ada kendala. Undangan juga sudah kami kirim lewat grup masing-masing jabatan atau posisi PPPK,” katanya.
Adapun seleksi PPPK Tahap II, kata Suryono masih menunggu hasil nilai dari Panitia Seleksi Nasional. Hasil tersebut keluar akhir Juni 2025.
Meski dapat langsung bekerja, namun PPPK diperkirakan tidak akan langsung mendapat gaji pada 1 Juli. Hal ini terjadi lantaran proses input dokumen adminsitrasi PPPK baru dilakukan akhir Juni 2025. Hanya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan gaji akan diberikan pada Juli 2025.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Sleman, Ibnu Pujarta, menjelaskan data-data berkenaan dengan syarat pencairan gaji belum masuk ke Aplikasi Sistem Informasi Gaji Taspen hingga akhir Juni 2025. Proses input baru dilakukan awal Juli 2025 melalui OPD masing-masing.
Alokasi gaji untuk PPPK hasil pengadaan tahap I sekitar Rp13 miliar. Apabila melihat total PPPK di Sleman, mengecualikan PPPK baru, alokasi gaji mencapai Rp128,8 miliar.
Penyaluran gaji tidak sesuai terhitung mulai tanggal (TMT) tersebut juga terjadi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil pengadaan tahun anggaran 2024. Harusnya PNS itu mendapat gaji pada 1 April, namun pelantikan yang baru dilakukan pada April 2025 membuat pembayaran tidak dapat dilakukan di bulan yang sama. Susulan gaji dibayarkan pada Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 15 Nov 2025
- BPJS Ketenagakerjaan Jogja Fokus Genjot Peserta BPU di Tiga Ekosistem
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
Advertisement
Advertisement




