Advertisement
904 Juru Parkir di Sleman Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 904 juru parkir (jukir) didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Adapun alokasi APBD untuk membayar iuran dalam setahun sekitar Rp200 juta lebih.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhunungan (Dishub) Sleman, Wahyu Slamet, mengatakan penambahan pengkoveran Jamsos Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dishub mengajukan penambahan penerima manfaat ke BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
BACA JUGA: Belum Dapat BSU? Coba Cek Lagi Status Validasi Calon Penerima Via Link Ini
“Kami mengajukan penambahkan dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan skrining untuk menentukan siapa saja yang layak mendapat pengkoveran,” kata Wahyu dihubungi, Selasa (24/6/2025).
Wahyu mengaku ada juga sejumlah jukir yang mendapat pemutusan pengkoveran Jamsos Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena ada jukir yang telah meninggal dunia dan memang sudah tidak aktif.
Penambahan penerima manfaat pun dilakukan dengan mengacu pada lokasi parkir baru. Apabila retribusi parkir dibayarkan secara rutin ke Pemkab Sleman, Dishub juga akan terus membayar iuran premi BPJS Ketenagakerjaan untuk jukir di lokasi tersebut.
Sementara, Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana, mengatakan ada tujuh pengelola parkir yang meninggal sepanjang 2024 dan 2025. Ahli waris kemudian mendapat santunan lantaran para pengelola menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Riski Setiadi, mengatakan jaminan perlindungan bagi pengelola parkir di Kabupaten Sleman sudah berjalan selama tiga tahun.
Katanya, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah hadir untuk memberikan santunan apabila ada tenaga kerja yang mengalami resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal, dan memasuki masa pensiun.
“Masing-masing ahli waris akan menerima uang santunan senilai Rp42 juta rupiah yang akan ditransfer. Bantuan berupa santunan ini dapat menjadi jaring pengaman dan dapat memberikan keringanan bagi keluarga,” kata Riski.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menegaskan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak ahli waris dari jukir yang telah didata oleh Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan. Adapun iuran premi dibayar oleh Pemkab Sleman menggunakan APBD Sleman.
“BPJS hadir untuk membantu memberikan pengamanan jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan sedikit meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Susmiarto.
Iuran premi per bulan untuk satu orang Rp16.800. Apabila ada 904 jukir yang dikover, maka dalam setahun Pemkab perlu membayar iuran Rp182,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pantau Gencatan Senjata Iran-Palestina, China Tak Ingin Meningkatnya Ketegangan Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 24 Juni 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Selasa 24 Juni 2025
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Selasa 24 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 24 Juni 2025: DIY Berawan
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Selasa 24 Juni 2025
Advertisement
Advertisement