Advertisement

Jelang Jatuh Tempo, Capaian PBB Gunungkidul Tembus Rp19,5 Miliar

David Kurniawan
Sabtu, 20 September 2025 - 08:27 WIB
Jumali
Jelang Jatuh Tempo, Capaian PBB Gunungkidul Tembus Rp19,5 Miliar Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jelang jatuh tempo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat pendapatan dari PBB P2 mencapai Rp19,5 miliar. Adapun target yang harus dicapai tahun ini sebesar Rp24,8 miliar.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB P2 ditetapkan 30 September. Upaya menggenjot pendapatan dari sektor ini terus dilakukan sehingga capaian yang diraih bisa dioptimalkan.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi

Ia menjelaskan, jumlah SPPT yang didistribusikan ke wajib pajak sebanyak 624.601 lembar. Diharapkan dengan penarikan pajak ini dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul sebesar Rp24,8 miliar.

Hingga Jumat (19/9/2025) siang, capaian yang diperoleh sudah menembus Rp19.535.191.382. “Ini target untuk satu tahun, jadi bukan hanya sampai jatuh tempo per 30 September. Nantinya, kalau sudah masuk jatuh tempo upaya penarikan tetap dilakukan hingga akhir tahun agar capaian bisa sesuai target,” kata Tutik, sapaan akrabnya, Jumat siang.

Menurut dia, ada beberapa langkah untuk mengoptimalkan pendapatan PBB. Upaya pertama dilakukan dengan mempermudah akses pembayaran karena jaringan perbankan lebih diperluas sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Di sisi lain, juga dilaksanakan penagihan yang melibatkan pamong kalurahan hingga pemberian keringanan bagi wajib pajak terhadap nominal pajak yang telah ditetapkan.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menambahkan, penetapan jatuh tempo pembayaran merupakan sebagai upaya menghindarkan Masyarakat dari sanksi denda karena keterlambatan pembayaran. Sesuai dengan ketentuan, ada denda sebesar 1% dari nominal pajak yang harus dibayarkan di setiap bulannya.

“Jadi agar bisa terhindar dari sanksi dendan maka harus membayar PBB sebelum jatuh tempo,” katanya.

Putro memastikan di tahun ini tidak ada kebijakan untuk menaikan PBB. Meski demikian, tetap ada peluang bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan pokok pajak bisa mengajukan dispensasi atau keringanan.

Hingga awal September, sudah ada 184 wajib pajak yang mengajukan keringanan. Meski demikian, tidak semua dikabulkan karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari surat keterangan tidak mampu dari kalurahan serta permohonan resmi untuk keringanan.

“Jadi tidak semua dikabulkan karena yang mendapatkan keringanan hanya 173 wajib pajak,” katanya.

Menurut dia, keringanan yang diberikan dengan mengurangi nilai nominal pajak yang tertanggung. Secaraa akumulasi dari ratusan wajib pajak ini seharusnya membayar sebesar Rp156,8 juta, tapi karena ada pengurangan maka PBB dibayarkan sebesar Rp80,3 juta.

“Sudah ada mekanisme untuk pemberian dispensasi dan itu jadi acuan kami,” ungkapnya. (David Kurniawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

2 Prajurit TNI Segera Disidangkan Terbuka di Kasus Penculikan Kacab Bank

2 Prajurit TNI Segera Disidangkan Terbuka di Kasus Penculikan Kacab Bank

News
| Sabtu, 20 September 2025, 15:07 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement