Advertisement
Drainase Ditutup Asal-asalan, DPUPKP Sleman Ingatkan Risiko Banjir

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman menemukan banyak drainase ditutup warga tanpa standar teknis. Penutupan asal ini berpotensi memicu banjir.
Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman, M. Mu'allim, mengatakan ada sekitar 60 hingga 90 pemohon perizinan penutupan drainase setiap tahunnya. Jumlah ini tergolong sedikit.
Advertisement
Secara umum, penutupan drainase harus rata dengan bahu jalan dan wajib dipasang manhole drainase atau lubang pembersihan yang dilengkapi penutup kokoh dengan jumlah tertentu, biasanya dipasang per tiga meter.
BACA JUGA: Dua Motor Terlibat Kecelakaan di Gamping
Masyarakat dapat melihat tata kelola drainase di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Mu’allim mengaku pihaknya menjumpai penutupan drainase padahal izin belum turun. Apabila penutup drainase lebih tinggi dari bahu jalan, DPUPKP akan menyarankan untuk menambah inlet atau jalan masuk air dengan syarat berada di lokasi tertentu. Kalau berada di tikungan jalan, DPUPKP tetap meminta perbaikan agar drainase rata dengan bahu jalan.
“Masyarakat harus mengajukan izin penutupan drinase. Izin ini jadi salah satu bagian persyaratan pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung [PBG],” kata Mu’allim dihubungi, Jumat (19/9/2025).
DPUPKP Sleman terus mendorong agar penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dapat memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air. Sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat akan dimasifkan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman, Haryadi Widodo, mengatakan inlet drainase yang ditutup dapat meningkatkan potensi kerusakan pada sistem drainase. Air yang tersendar dapat membebani struktur drainase. Sebab itu, perlu pemahaman penutupan drainase yang baik agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar drainase.
DPUPKP telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,8 miliar dari APBD Sleman 2025 untuk operasional dan pemeliharaan sistem drainase perkotaan.
Adapun kata Haryadi ada lebih dari 75 titik drainase rusak dalam setahun. Perbaikan dan pemeliharaan sistem drainase menyedot anggaran yang besar, rata-rata setiap tahun menghabiskan Rp1,8 miliar.
Masyarakat bisa menghubungi hotline 085165999985 jika ingin mengetahui prosedur penutupan drainase.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Prajurit TNI Segera Disidangkan Terbuka di Kasus Penculikan Kacab Bank
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Normalisasi Kali Code Jogja Ditarget Rampung Akhir Oktober
- Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates Gamping
- Rute Uji Coba Bus Listrik Trans Jogja Berubah, Start dari Terminal Jombor
- Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
- Serapan Pupuk Bersubsidi di Sleman Belum Optimal, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement