Advertisement
Perencanaan Pengadaan Bandwidth Diklaim Boros, Inspektorat Daerah Sleman Akan Beri Pembinaan
Ilustrasi tower, BTS. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sleman mengaku proses audit internal terkait pengadaan bandwidth tahun anggaran (TA) 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah selesai dilakukan. Salah satu hasil audit menyatakan bahwa perencanaan pengadaan memang tidak matang yang menyebabkan temuan dalam proses audit.
BACA JUGA: LPJ Dana Desa di Sleman Kerap Tidak Lengkap, Ini Langkah Irda Sleman
Advertisement
Plt. Inspektur Irda Sleman, Taufiq Wahyudi, mengatakan proses audit internal terkait pengadaan bandwidth 2024 selesai dilakukan. Salah satu temuan dari audit tersebut adalah perencanaan yang tidak matang sehingga terjadi inefisiensi atau pemborosan.
"Perencanaannya terlalu tinggi. Jadi mengakibatkan inefisiensi, kemudian atas inefisiensi tersebut telah dilakukan beberapa upaya antara lain memperbaiki perencanaan pengadaan anggaran bandwidth tahun 2025, sehingga anggaran bisa lebih efisien," kata Taufiq dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Taufiq menambahkan audit internal dan pemeriksaan yang pihaknya lakukan merupakan pemeriksaan biasa, bukan investigasi. Ditanya lebih jauh ihwal metode pemeriksaan pengadaan barang dan jasa yang dia maksud tersebut, Taufiq hanya menyampaikan bahwa Irda menekankan pada sisi perencanaan pengadaan bandwidth itu.
Dia mengaku Bupati Sleman, Harda Kiswaya, akan memberi surat peringatan ke pejabat terkait yang terlibat dalam perencanaan pengadaan bandwidth itu. “Pembinaan ya bersama dengan kepala daerah juga. Itu kan fungsi kami juga,” katanya.
Lebih jauh, Taufiq mengaku belum tahu apakah program pengadaan bandwidth tersebut masih akan dilakukan atau tidak. Apabila proses pembinaan hingga perencanaan keuangan berjalan ke arah positif, dia mengaku pengadaan bandwidth dapat terus dilanjutkan. “Kalau untuk tahun 2025 kami belum tahu,” ucapnya.
Proyek pengadaan bandwidth tersebut juga sedang diaudit Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sejak Februari 2025 lantaran ada dugaan praktik korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, telah menyampaikan pengadaan bandwidth tersebut didanai dari APBD Sleman TA 2022 - 2024. Pengadaan pada TA 2022 memiliki nilai Rp3,6 miliar dan pada TA 2023 serta TA 2024, masing-masing sekitar Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement








