Advertisement

Temuan Rekening Penerima Bansos untuk Judol, Ini yang Dilakukan Dinsos Sleman

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 10 Juli 2025 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Temuan Rekening Penerima Bansos untuk Judol, Ini yang Dilakukan Dinsos Sleman Foto ilustrasi judi online / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan aktivitas judi online oleh 571.410 penerima bansos. Belum ada temuan penyalahgunaan bansos di Sleman.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengaku baru saja pulang dari rapat koordinasi dengan Menteri Sosial di Jakarta bersama kabupaten/ kota lain se-Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Jumlah Penerima Bansos Terlibat Judi Online Capai 500 Ribu Lebih, Total Deposit Rp957 Miliar

“Kami membicarakan temuan PPATK terkait judi online oleh penerima bansos dan DTSEN [Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional],” kata Ari ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).

Ari mengaku belum ada informasi mengenai penerima bansos yang juga pelaku judol berasal dari Kabupaten Sleman. Apabila ada, kepesertaan penduduk sebagai penerima bansos akan langsung dinonaktifkan dari Pemerintah Pusat.

Adapun pemberian bantuan sosial sejak Mei 2025 telah mengimplementasikan DTSEN sebagai data basis penerima bansos atau program perlindungan sosial/ kesejahteraan sosial di Indonesia. Dasar implementasi itu adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemudian, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial menyatakan penerima bansos hanya yang berada dalam Desil 1 – 5. Khusus Program Keluarga Harapan (PKH) hanya Desil 1 – 4.

“Berkaitan dengan pemanfaatan DTSEN ini menjadi satu-satunya data sosial ekonomi yang akan digunakan di semua lembaga atau kementerian,” katanya.

Kepala Dinsos Sleman, Mustadi, mengatakan penyaluran bansos memang tidak lagi dilakukan mendasarkan DTKS. DTSEN menjadi satu-satunya basis penyaluran bansos.

“DTSEN itu terdisi dari Desil satu hingga sepuluh. Kalau dulu pakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS]. Perbedaan utama kedua itu adalah DTSEN ada pembagian Desil dan DTKS tidak ada, sekadar menyatakan keluarga masuk daftar DTKS saja,” kata Mustadi.

Mustadi menegaskan Dinsos Sleman juga berkomitmen memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, termasuk program kesejahteraan sosial lain. Sebagai contoh, apabila ada sesorang yang ingin mengakses jaringan pengaman sosial (JPS), verifikasi harus dilakukan hingga tempat tinggal penerima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK Soal APBD untuk Dana Hibah

News
| Kamis, 10 Juli 2025, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement