Advertisement
Banyak Hajatan Warga, Pembayaran PBB di Kulonprogo Baru Mencapai 54 Persen
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Realisasi perolehan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kulonprogo tahun 2025 belum maksimal. Berdasar data per 30 Juni, perolehan baru mencapai Rp13 miliar atau 54% dari target Rp25,5 miliar.
Tatuh tempo pembayaran di 11 kapanewon pada 30 September, sedangkan untuk Kapanewon Wates jatuh tempo ditetapkan 31 Agustus 2025.
Advertisement
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Chris Agung Pramudi, mengatakan jajarannya bersama pemerintah kapanewon dan kalurahan terus berupaya menagih dan menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB. Meski demikian, hasilnya belum maksimal karena masih banyak warga yang belum membayar pajak dengan berbagai alasan.
"Jika melihat realisasi tahun lalu yang sesuai target, kemungkinan warga masih menunda pembayaran PBB. Hasil evaluasi, bahkan banyak yang beralasan menunda bayar PBB karena uang masih digunakan untuk menyumbang berbagai acara hajatan. Kami terus mengimbau kepada warga untuk segera membayarkan PBB," ujar Chris Agung Pramudi, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, alasan tersebut banyak ditemuinya di mayoritas kalurahan yang belum mencapai target pembayaran PBB pada Juni. Dari 88 kalurahan di Kulonprogo, baru lima kalurahan yang warganya sudah melunasi PBB. Lima kalurahan ini akan mendapat apreasiasi dari Pemkab Kulonprogo karena sudah berhasil lunas di awal waktu.
BACA JUGA: Bukan 11, PSSI Minta I League Hanya Izinkan 7 Pemain Asing di Super League
Chris Agung menjelaskan, mayoritas PBB di Kulonprogo adalah tanah pertanian. Lantaran kondisi riilnya masih minim industri, sehingga belum berpengaruh besar dari pajaknya. "PBB termasuk yang besar dan dominan untuk kas daerah di Kulonprogo," katanya.
Menurut Chris Agung, ke depan harus ada evaluasi terkait dengan jatuh tempo pembayaran PBB, seperti dimajukan agar tidak mepet di akhir tahun. Menurutnya, pembayaran PBB sangat penting untuk pembangunan daerah. "Pajak yang diperoleh nanti ada bagi hasil pajak ke kalurahan sebesar 10 persen," tuturnya.
Besaran pajak lahan pertanian dan perkebunan lebih murah dibanding lahan pekarangan. Informasi dari kalurahan menjadi penting terkait dengan data pertanahan agar bisa mengetahui penetapan pajak. Chris membeberkan, tarif PBB ditentukan melalui nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dikalikan luasan yang akhirnya keluar NJOP kena pajak. "Tarifnya bervariatif ada lima klaster mulai 0,1 sampai 0,2," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





