Advertisement

Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean Bertambah Dua Orang, Total Jadi 4 Orang

Catur Dwi Janati
Kamis, 17 Juli 2025 - 05:37 WIB
Ujang Hasanudin
Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean Bertambah Dua Orang, Total Jadi 4 Orang Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun ditemui pada Rabu (16/7/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Polisi menahan dua tersangka perusak mobil polisi di Sidoarum, Godean dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025). Total sudah ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus perusakan mobil ini.

Informasi adanya penambahan dua tersangka baru ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun. Dua tersangka baru ini kata Salamun ditangkap pekan lalu.

Advertisement

"Ada penambahan dua [tersangka] secapatnya dari Unit Reskrim Polresta Sleman akan melakukan rilis kembali, mudah-mudahan yang lain juga secepatnya bisa tertangkap," ungkap Salamun ditemui pada Rabu (16/7/2025).

Dua tersangka baru tersebut lanjut Salamun saat ini telah ditahan kepolisian. Sehingga kini total ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan mobil polisi di Godean. 

"Untuk masih berapa kami belum, tapi secepatan semua akan usahakan akan tangkap," tegasnya. 

BACA JUGA: Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit

Sebelumnya Polresta Sleman telah menangkap dua orang pemuda yang terlibat dalam perusakan mobil polisi di Sidoarum, Godean. Salah satu pelaku yang ditangkap berperan dalam upaya pembakaran mobil polisi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan dua pelaku perusakan yang diamankan yakni BAP (19) asal Sleman dan MTA (18) asal Bantul. Para pelaku kata Agha punya perannya masing-masing. 

Pelaku berinisial BAP disebut Agha beperan dalam mendorong mobil polisi sampai terbalik. Sementara MTA diterangkan Agha berperan membalikkan mobil dan berusaha membakar mobil polisi. Upaya pembakaran itu dilakukan dengan membakar busa helm dan diletakkan di bagian tangki mobil polisi yang terbalik.

"Jadi, salah satu dari mereka ini sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut. Beruntungnya, warga dan petugas sudah mencegah dan tidak terjadi kebakaran yang lebih besar," jelasnya. 

Pelaku terancam Pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah Capai Rp66.960 per Kg, Bawang Merah Rp45.590 per Kg

News
| Kamis, 17 Juli 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement