Advertisement
Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan kepada AM, 22, di Sidoarum, Sleman. Salah satu pelaku yang ditahan adalah Takbirdha Wardiana yang viral dengan sebutan Mas-mas Pelayaran.
Polisi menyebut AM sebagai rekan AD, driver ojek online (ojol), yang menerima pesanan dari Takbirdha Wardiana dan dimarah-marahi karena telat lima menit. Sementara, dalam pengakuannya di unggahan media sosial Merapi Uncover, AM mengaku sebagai pacar AD.
Advertisement
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Takbirdha atau TTW, 25; kakak Takbirdha yang oleh polisi disebut dengan inisial RHW, 32; dan ayah Takbirdha, RTW, 58. Ketiganya sudah ditahan. Polisi juga menyita rekaman CCTV hingga beberapa pakaian yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan penganiayaan ini dilatarbelakangi keterlambatan pengantaran pesanan. Pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, AD mendapat order dari Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran. AD ditemani AM.
Lantaran sistem di akun AD memberikan dobel order, AD memberi tahu Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran tentang kemungkinan pesanannya tidak datang tepat waktu. Saat pesanan sudah jadi, AD malah terjebak macet karena kirab di Jl. Godean. AD yang ditemani AM kemudian terlambat lima menit dari estimasi waktu yang seharusnya.
"Keterlambatannya lima menit, enggak sampai tiga jam," kata Agha, Senin (7/7/2025).
Karena pesanannya datang terlambat, Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran marah. "TTW marah, dan saat AM membantu AD menjelaskan dobel order, justru terjadi cekcok antara AM dan TTW," ujarnya.
Saat cekcok, AM dijambak dan ditarik hingga terjatuh oleh ketiga tersangka. Akibat perlakuan tersebut, tangan kanan dan muka AM lecet. Kepalanya terasa nyeri.
BACA JUGA: Menteri PU: Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat Sudah 98 Persen
Takbirdha selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sleman pada Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah menggelar serangkaian penyidikan, aparat Polresta Sleman menahan Takbirdha pada Minggu (6/7/2025). Polisi juga menahan kakak dan ayah Takbirdha.
Ketiganya dijerat pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut hasil penyidikan, Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran menarik baju AM dan meneriakkan kata-kata kasar.
Kakaknya menarik baju AM dan mendorongnya beberapa kali hingga terjatuh. Sementara ayahnya menjambak AM, menarik tangannya, dan menyebabkan AM terjatuh. Kakak dan ayah Mas-mas Pelayaran mengaku berniat melerai. “Tetapi dengan cara yang salah sehingga korban terluka,” kata AKP Wahyu Agha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement