2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
HW saat dihadapkan kepada awak media di Polsek Sewon, Kamis (28/8). /Harian Jogja-Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria gelandangan berinisial HW, 40, ditangkap warga seusai mencuri ponsel dari rumah seorang warga di Padokan, Sewon, Bantul. HW diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah tidur di pinggir jalan.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban, Puji, 45, baru saja pulang kerja dan beristirahat di ruang tengah rumahnya. Handphone miliknya, Samsung Galaxy J5 Pro, diletakkan di sampingnya ketika ia tertidur.
“Korban terbangun karena mendengar suara orang masuk rumah. Ternyata benar ada seseorang baru saja keluar membawa handphone miliknya. Korban berusaha mengejar, dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar,” kata Rudianto, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Jogja Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Ini Sebabnya
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro, satu celana training abu-abu bertuliskan Tokyo Freestyle, serta kaos hitam bertuliskan Genjou Paris. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berstatus gelandangan dan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. “Pelaku ini tidak punya tempat tinggal jelas, tidurnya berpindah-pindah. Dari keterangan yang kami dapat, dia sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, masuk rumah ketika pintu terbuka dan penghuni sedang lengah atau tertidur,” ujarnya.
Motif pencurian ponsel itu untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual. Pelaku sempat bekerja sebagai buruh proyek bangunan, tetapi setelah proyek selesai ia tidak kembali ke kampung halamannya. “Motifnya karena kebutuhan pribadi, pelaku mengaku tidak punya pekerjaan tetap,” tambah Rudianto.
Polisi menjerat HW dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Sewon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat agar selalu waspada menjaga keamanan rumah, khususnya memastikan pintu dan jendela tertutup rapat.
BACA JUGA: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Sementara itu HW mengaku bahwa ia merupakan warga asli Sukoharjo, Jawa Tengah, ia bisa tiba di Bantul karena kerja. "Mengambil HP buat dipakai sendiri, saya aslinya Sukoharjo. Dulu ke sini kerja proyek, tapi proyeknya sudah selesai. Dulu pernah ketangkap gara-gara maling juga, tapi ditebus oleh keluarga," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
IRGC Iran mengklaim rudal balistik menghantam kapal perang AS. CENTCOM menyebut kedua kapal berhasil menghindari serangan.
Abu vulkanik mengandung silika yang dapat mengiritasi mata, kulit, dan saluran pernapasan. Simak cara membersihkan abu dari tubuh dengan tepat
Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Sejumlah BBM nonsubsidi naik, sementara Pertalite tetap Rp10.000.
Erupsi Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah penerbangan Lampung-Jakarta dibatalkan dan ditunda di Bandara Radin Inten II.
Gunung Anak Krakatau masih erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pangdam XXI/Radin Inten mengimbau warga Lampung tetap tenang dan waspada.