Advertisement

Gelandangan di Bantul Nekat Curi Ponsel Saat Korban Tidur

Kiki Luqman
Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Sunartono
Gelandangan di Bantul Nekat Curi Ponsel Saat Korban Tidur HW saat dihadapkan kepada awak media di Polsek Sewon, Kamis (28/8). - Harian Jogja/Kiki Luqman.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria gelandangan berinisial HW, 40, ditangkap warga seusai mencuri ponsel dari rumah seorang warga di Padokan, Sewon, Bantul. HW diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah tidur di pinggir jalan.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban, Puji, 45, baru saja pulang kerja dan beristirahat di ruang tengah rumahnya. Handphone miliknya, Samsung Galaxy J5 Pro, diletakkan di sampingnya ketika ia tertidur.

Advertisement

“Korban terbangun karena mendengar suara orang masuk rumah. Ternyata benar ada seseorang baru saja keluar membawa handphone miliknya. Korban berusaha mengejar, dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar,” kata Rudianto, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA: Jogja Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Ini Sebabnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro, satu celana training abu-abu bertuliskan Tokyo Freestyle, serta kaos hitam bertuliskan Genjou Paris. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berstatus gelandangan dan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. “Pelaku ini tidak punya tempat tinggal jelas, tidurnya berpindah-pindah. Dari keterangan yang kami dapat, dia sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, masuk rumah ketika pintu terbuka dan penghuni sedang lengah atau tertidur,” ujarnya.

Motif pencurian ponsel itu untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual. Pelaku sempat bekerja sebagai buruh proyek bangunan, tetapi setelah proyek selesai ia tidak kembali ke kampung halamannya. “Motifnya karena kebutuhan pribadi, pelaku mengaku tidak punya pekerjaan tetap,” tambah Rudianto.

Polisi menjerat HW dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Sewon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat agar selalu waspada menjaga keamanan rumah, khususnya memastikan pintu dan jendela tertutup rapat.

BACA JUGA: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Sementara itu HW mengaku bahwa ia merupakan warga asli Sukoharjo, Jawa Tengah, ia bisa tiba di Bantul karena kerja. "Mengambil HP buat dipakai sendiri, saya aslinya Sukoharjo. Dulu ke sini kerja proyek, tapi proyeknya sudah selesai. Dulu pernah ketangkap gara-gara maling juga, tapi ditebus oleh keluarga," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Demo Jakarta, Aparat Pukul Mundur Massa dari Senayan

Demo Jakarta, Aparat Pukul Mundur Massa dari Senayan

News
| Kamis, 28 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement