Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang petani asal Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Ratno Widodo,45, vonis penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (28/8/2025).
Terpidana mengaku pasrah dan menerima hukuman tersebut, meski aksi dilakukan sebagai balasan atas aksi kekerasan terhadap dirinya.
“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Ni Ageng Djohar, Kamis.
Diungkapkannya, hukuman ini akan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penasehat Hukum Ratno Widodo, Anggit Sukmana Putra mengatakan, kliennya sudah menerima atas vonis yang djatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari. Pasalnya, terdakwa tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] juga sudah menerima. Jadi, kasus ini sudah dinyatakan inkrah,” kata Anggit.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Nelayan di Gunungkidul Tak Melaut
Menurut dia, vonis dijatuhkan karena alasan pembelaan yang diutarakan terdakwa tidak memenuhi asas proporsionalitas oleh majelis hakim. Di sisi lain, penganiayaan yang tidak menyebabkan halangan terhadap pekerjaan dan tak masuk dalam pasal 351 KUHP.
“Sudah selesai sampai di sini karena memang terdakwa sudah menerima putusan dalam persidangan,” katanya.
Menurut dia, kasus ini bermula adanya dugaan pencurian kucing oleh anak dari terdakwa. Namun hal itu dibatah oleh keluarga.
Anggit tidak menampik saat proses mediasi sempat ada tendangan terhadap kliennya. Tak terima perlakukan tersebut, Ratno membalas dengan memukul pelapor.
“Klien kami hanya membela diri karena ditendang terlebih dahulu, tapi dilaporkan hingga proses pembukitan hukum di pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.