Imunisasi Anak Sekolah di Gunungkidul Tembus 96,8%, Penyisiran Masih Berlanjut
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang petani asal Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Ratno Widodo,45, vonis penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (28/8/2025).
Terpidana mengaku pasrah dan menerima hukuman tersebut, meski aksi dilakukan sebagai balasan atas aksi kekerasan terhadap dirinya.
“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Ni Ageng Djohar, Kamis.
Diungkapkannya, hukuman ini akan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penasehat Hukum Ratno Widodo, Anggit Sukmana Putra mengatakan, kliennya sudah menerima atas vonis yang djatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari. Pasalnya, terdakwa tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] juga sudah menerima. Jadi, kasus ini sudah dinyatakan inkrah,” kata Anggit.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Nelayan di Gunungkidul Tak Melaut
Menurut dia, vonis dijatuhkan karena alasan pembelaan yang diutarakan terdakwa tidak memenuhi asas proporsionalitas oleh majelis hakim. Di sisi lain, penganiayaan yang tidak menyebabkan halangan terhadap pekerjaan dan tak masuk dalam pasal 351 KUHP.
“Sudah selesai sampai di sini karena memang terdakwa sudah menerima putusan dalam persidangan,” katanya.
Menurut dia, kasus ini bermula adanya dugaan pencurian kucing oleh anak dari terdakwa. Namun hal itu dibatah oleh keluarga.
Anggit tidak menampik saat proses mediasi sempat ada tendangan terhadap kliennya. Tak terima perlakukan tersebut, Ratno membalas dengan memukul pelapor.
“Klien kami hanya membela diri karena ditendang terlebih dahulu, tapi dilaporkan hingga proses pembukitan hukum di pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Pengacara di Semarang diduga dikeroyok setelah melerai keributan di kafe. Tiga orang dilaporkan dan polisi memastikan kasus masih berjalan.
Ranu Regulo tetap dibuka meski sejumlah titik di Gunung Bromo terbakar. Wisatawan diminta waspada dan tidak menyalakan api.
Pemkab Gunungkidul menyalurkan alat bantu bagi kelompok difabel untuk menunjang aktivitas dan mendorong kemandirian.
Astra Financial dan OJK mengukuhkan 1.000 Duta OJK Peduli di Jogja untuk memperluas literasi keuangan hingga ke masyarakat.
Kemensos mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan baru bansos dan 82 ribu keluarga disanggah hingga September 2026.