Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang petani asal Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Ratno Widodo,45, vonis penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (28/8/2025).
Terpidana mengaku pasrah dan menerima hukuman tersebut, meski aksi dilakukan sebagai balasan atas aksi kekerasan terhadap dirinya.
“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Ni Ageng Djohar, Kamis.
Diungkapkannya, hukuman ini akan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penasehat Hukum Ratno Widodo, Anggit Sukmana Putra mengatakan, kliennya sudah menerima atas vonis yang djatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari. Pasalnya, terdakwa tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] juga sudah menerima. Jadi, kasus ini sudah dinyatakan inkrah,” kata Anggit.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Nelayan di Gunungkidul Tak Melaut
Menurut dia, vonis dijatuhkan karena alasan pembelaan yang diutarakan terdakwa tidak memenuhi asas proporsionalitas oleh majelis hakim. Di sisi lain, penganiayaan yang tidak menyebabkan halangan terhadap pekerjaan dan tak masuk dalam pasal 351 KUHP.
“Sudah selesai sampai di sini karena memang terdakwa sudah menerima putusan dalam persidangan,” katanya.
Menurut dia, kasus ini bermula adanya dugaan pencurian kucing oleh anak dari terdakwa. Namun hal itu dibatah oleh keluarga.
Anggit tidak menampik saat proses mediasi sempat ada tendangan terhadap kliennya. Tak terima perlakukan tersebut, Ratno membalas dengan memukul pelapor.
“Klien kami hanya membela diri karena ditendang terlebih dahulu, tapi dilaporkan hingga proses pembukitan hukum di pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Sabtu 25 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan dengan suhu udara 20-30 derajat Celsius.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo hari ini beserta tarif Rp8.000 dan cara membeli tiket melalui Access by KAI.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Sabtu 25 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Profesi teknisi pelayanan darah masih jarang dikenal, padahal berperan vital memastikan keamanan transfusi. Simak peran, tantangan, dan peluang kariernya.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai pemeriksaan sekitar 10 jam. Penyidik menegaskan asas praduga tak bersalah.