Advertisement

Balas Pukulan Tetangga, Petani di Gunungkidul Ini Dipenjara 4 Bulan

David Kurniawan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:17 WIB
Jumali
Balas Pukulan Tetangga, Petani di Gunungkidul Ini Dipenjara 4 Bulan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang petani asal Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Ratno Widodo,45, vonis penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (28/8/2025).

Terpidana mengaku pasrah dan menerima hukuman tersebut, meski aksi dilakukan sebagai balasan atas aksi kekerasan terhadap dirinya.

Advertisement

“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Ni Ageng Djohar, Kamis.

Diungkapkannya, hukuman ini akan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Penasehat Hukum Ratno Widodo, Anggit Sukmana Putra mengatakan, kliennya sudah menerima atas vonis yang djatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari. Pasalnya, terdakwa tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] juga sudah menerima. Jadi, kasus ini sudah dinyatakan inkrah,” kata Anggit.

BACA JUGA: Gelombang Tinggi Nelayan di Gunungkidul Tak Melaut

Menurut dia, vonis dijatuhkan karena alasan pembelaan yang diutarakan terdakwa tidak memenuhi asas proporsionalitas oleh majelis hakim. Di sisi lain, penganiayaan yang tidak menyebabkan halangan terhadap pekerjaan dan tak masuk dalam pasal 351 KUHP.

“Sudah selesai sampai di sini karena memang terdakwa sudah menerima putusan dalam persidangan,” katanya.

Menurut dia, kasus ini bermula adanya dugaan pencurian kucing oleh anak dari terdakwa. Namun hal itu dibatah oleh keluarga.

Anggit tidak menampik saat proses mediasi sempat ada tendangan terhadap kliennya. Tak terima perlakukan tersebut, Ratno membalas dengan memukul pelapor.

“Klien kami hanya membela diri karena ditendang terlebih dahulu, tapi dilaporkan hingga proses pembukitan hukum di pengadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Warga Sesalkan Aksi Ricuh di Gedung DPR RI Karena Ganggu Aktivitas

Warga Sesalkan Aksi Ricuh di Gedung DPR RI Karena Ganggu Aktivitas

News
| Kamis, 28 Agustus 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement