Advertisement
37 Kendaraan Terjaring Operasi Gakkum di Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama Polresta Jogja terus menggalakkan operasi gabungan penegakan hukum di sejumlah titik vital kota Jogja. Kali ini operasi ini digelar di Jalan Veteran, Selasa (22/7/2025).
BACA JUGA: Kebiasaan yang Bisa Tingkatkan Kecerdasan Anak
Advertisement
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Jogja, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan hal ini dilakukan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor ketidaklayakan kendaraan.
"Operasi ini juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Jogja," katanya, dikutip dari laman Pemkot Jogja.
Dalam operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait kelayakan uji KIR.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalanan Kota Jogja," ungkapnya.
Dari operasi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, sebanyak 37 kendaraan berhasil terjaring razia. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah masa berlaku surat uji KIR yang sudah habis.
"Selama 1,5 jam terdapat 157 kendaraan yang terperiksa dan 37 kendaaran dan kebanyakan KIR-nya sudah habis masa berlakunya sisanya kendaraan yang tidak membawa surat seperti SIM dan STNK," ujarnya.
Pihaknya menegaskan pentingnya uji KIR karena Uji KIR merupakan prosedur pemeriksaan kelayakan kendaraan yang sangat penting untuk keselamatan di jalan.
"Melalui uji KIR, komponen-komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang diperiksa secara menyeluruh. Kendaraan yang tidak lulus uji KIR berpotensi mengalami gangguan teknis di jalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan uji KIR secara berkala. Selain melanggar aturan kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara berkala sangat berpotensi mengalami kerusakan teknis yang membahayakan pengguna jalan lain.
"Uji KIR ini telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pengendara untuk tidak melakukan kewajiban ini. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas uji KIR gratis ini. Jangan sampai menunggu ditilang baru mengurusnya," tambahnya.
Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara acak dan berkala, sebagai bentuk komitmen Pemkot Jogja dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib.
Puluhan pengendara yang kedapatan melanggar diwajibkan menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Kota Jogja. "Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, akan dilanjutkan ke proses persidangan pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Jogja," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya operasi KIR yang intensif dan penindakan tegas ini, kesadaran pemilik dan pengemudi kendaraan untuk selalu memastikan kelaikan jalan armadanya semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu pelanggar adalah Tarsin. Ia terkena razia lantaran masa berlaku uji KIR kendaraanya sudah kedaluwarsa. "Jujur, saya lupa sekali kalau KIR mobil saya sudah jatuh tempo," ujarnya
Tarsin juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya kebijakan baru dari pemerintah. "Saya tidak tahu kalau sekarang ini uji KIR sudah gratis. Setahu saya dulu masih bayar, makanya saya agak menunda-nunda," imbuhnya.
Setelah menjalani sidang, ia mengaku akan segera mengurus KIR kendaraannya. Meski begitu Tarsin berharap pemerintah lebih masif dalam menyosialisasikan bahwa layanan uji KIR kini sudah tidak dipungut biaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kunjungi SR, Prabowo Tinggalkan Tulisan Tangan di Buku Tulis
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Tren Hobi Pelihara Ikan Invasif, Awas Ancaman Pidana!
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja, Kamis 11 September 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, 11 September 2025
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini
- Jadwal KA Prambanan Express Jogja Kutoarjo, 11 September 2025
Advertisement
Advertisement